PERTANYAAN :
Apakah anak yang belum diaqiqoh nanti ketika hari kiamat tdk bisa memberi syafa'at kepada orang tuanya ?
JAWABAN :
Menurut pendapat Imam Ahmad berdasarkan hadits nabi memang demikian :
كل غلام مرتهن بعقيقته )الحديث( وفسره أحمد وغيره بأن من لم يعق عليه لم يشفع لوالديه واستحسنه الخطابي فقال لمن يرجو شفاعة ولده أن يعق عنه ولو بعد موته
“Setiap anak digadaikan pada aqiqahnya” (alhadits). Imam Ahmad dan lainnya menafsiri hadits ini “setiap orang yang tidak mengaqiqahi anaknya tidak bisa memberi syafaat pada kedua orang tuanya”. Imam alkhithaaby menganggapnya Hasan (baik), dia berkata “Bagi orang yang mengharapkan syafaat anaknya hendaknya mengaqiqahinya meski setelah kematian anaknya”. [ I’aanah at-Thoolibiin II/128 ].
{ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ } الْحَدِيثُ ، وَفَسَّرَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ بِأَنَّ مَنْ
لَمْ يَعُقَّ عَنْهُ لَمْ يَشْفَعْ لِوَالِدَيْهِ ، وَاسْتَحْسَنَهُ الْخَطَّابِيُّ ؛ فَيَنْبَغِي لِمَنْ يَرْجُو شَفَاعَةَ وَلَدِهِ أَنْ يُعِقَّ عَنْهُ وَلَوْ بَعْدَ مَوْتِهِ وَعَبَّرَ عَنْ عَدَمِ الشَّفَاعَةِ بِالِارْتِهَانِ لِأَنَّ الْمُرْتَهَنَ مَحْبُوسٌ غَالِبًا عِنْدَ رَاهِنِهِ فَلَا يَشْفَعُ ، فَشُبِّهَ مَنْ لَمْ يُعَقَّ عَنْهُ بِمَرْهُونٍ تَعَطَّلَ الِانْتِفَاعُ بِهِ ا هـ مُلَخَّصًا مِنْ شَرْحِ الْعُبَابِ لِابْنِ حَجَرٍ .
“Setiap anak digadaikan pada aqiqahnya” (alhadits). Imam Ahmad dan lainnya menafsiri hadits ini “setiap orang yang tidak mengaqiqahi anaknya tidak bisa memberi syafaat pada kedua orang tuanya”. Imam alkhithaaby menganggapnya Hasan (baik), dia berkata “Bagi orang yang mengharapkan syafaat anaknya hendaknya mengaqiqahinya meski setelah kematian anaknya”. Dikatakan tidak mendapatkan syafaat akan gadaiannya karena umumnya orang yang menggadaikan memang tercegah memanfaatkan barang yang tergadaikan,. Disamakan orang yang tidak mau beraqiqah dengan barang yang digadaikan dalam kesamaan saling tidak dapat mengambil manfaat atas barang yang masih dalam gadaian. [ Hasiyah alBujairomy ‘ala al-Khootib VI/134 ].
Kalimat :
مَنْ لَمْ يَعُقَّ عَنْهُ
“Orang yang tidak mau beraqiqah” pengertiannya sementara ia mampu dengan didukung oleh Firman allah “LAA YUKALLIFU ALLAAHU ILLAA WUS’AHAA” dan keterangan dibawah ini :
ولا يفوت على الولي الموسر بها حتى يبلغ الولد فإن بلغ سن أن يعق عن نفسه تداركا لما فات…
Aqiqah tidak menjadi hilang (kesunahannya) bagi seorang wali yang mampu menjalaninya hingga anak dalam masa baligh (dewasa), bila anak telah menjadi dewasa disunahkan bagi ia untuk mengaqiqahi dirinya sendiri untuk menyusul apa yang hilang pada dirinya. [ Mughni alMuhtaaj IV/293 ]. Wallaahu a’lamu bis showaab.
Tidak ada komentar:
Write komentar