Tampilkan postingan dengan label JINAYAT-HUDUD-JIHAD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JINAYAT-HUDUD-JIHAD. Tampilkan semua postingan

TERMASUK ZINAKAH WANITA YANG DIPERKOSA ?

PERTANYAAN :
1. Orang yg dipaksa untuk berzinah, apa termasuk kategori MUKROH. ?
2. Apa perempuan yg DIPERKOSA termasuk orang yang berzinah. ? 
JAWABAN :
1. Seseorang bisa dikatakan MUKROH bila memenuhi beberapa syarat :
a.Kemampuan pemaksa atas sesuatu yg diancamkan.
b.Ketidak mampuan org yg di paksa unt menolak ancaman.
c.Dugaan org yg di paksa, bahwa ia menolak melakukan perbuatan yg di paksakan, maka pemaksa akan melaksanakan ancamannya.
d.Bentuk ancamany berupa sesuatu yg di takuti.spt pukulan yg keras, di penjara ato perusakan hanta benda. :
وشرط الإكراه قدرة مكره بكسر الراء على تحقيق ما هدد به بولاية أو تغلب عاجلاظلما وعجز مكره بفتح الراء عن دفعه بهرب وغيره كاستغاثة بغيره وظنه أنه إن إمتنع من فعل ما أكره عليه حققه أى ما هدد به ويحصل الإكراه بتخويف بمحذور كضرب شديد أو حبس أو إتلاف مال. فتح الوهاب ٢/٧٢٠-٧٣
2. Tidak berdosa bila sudah berusaha untuk menghindar tapi tidak bisa, seperti lari, meronta-ronta dan atau membunuhnya. :

وفي شرح المنهاج لشيخنا ويلزم المرأة المحكوم عليها بنكاح كاذب الهرب بل والقتل إن قدرت عليه إلى أن قال فإن أكرهت أى على الوطء بأن لم تقدر على الهرب ولا على قتله فلا إثم عليها بوطئه إياها. إعانة الطالبين ٤/٢٣٨-٢٣٧ 

PEMBERLAKUAN HUKUM BUNUH BAGI YANG MENINGGALKAN SHALAT

PERTANYAAN :
1. Kenapa orang yang meninggalkan sholat dhuhur baru boleh dibunuh setelah habisnya waktu asar , sedangkan meninggalkan subuh diperbolehkan membunuhnya tidak menunggu habisnya waktu dzuhur ?
2. Kenapa salamnya sholat biasa sempurnanya cuma sampai warohmatulloh sedangkan pada solat mayyit sampai wabarokaatuh ?
JAWABAN :
1. Karena shalat dhuhur (sebagaimana shalat maghrib) dapat dikerjakan dengan cara dijama' dengan shalat setelahnya berbeda dengan shalat shubuh, isyak dan ashar.
وَإِنَّمَا يُقْتَلُ بِتَرْكِ الصَّلَاةِ إذَا أَخْرَجَهَا عن وَقْتِ الضَّرُورَةِ فِيمَا له وَقْتُ ضَرُورَةٍ بِأَنْ يَجْمَعَ مع الثَّانِيَةِ في وَقْتِهَا فَلَا يُقْتَلُ بِتَرْكِ الظُّهْرِ حتى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَلَا بِتَرْكِ الْمَغْرِبِ حتى يَطْلُعَ الْفَجْرُ وَيُقْتَلُ في الصُّبْحِ بِطُلُوعِ الشَّمْسِ وفي الْعَصْرِ بِغُرُوبِهَا وفي الْعِشَاءِ بِطُلُوعِ الْفَجْرِ
Dan sesuangguhnya ia dibunuh saat meninggalkan shalat dari waktu yang darurat yakni waktu shalat yang masih memungkinkan untuk dikerjakan dengan cara dikerjakan secara jama’ dengan shalat yang yang kedua, maka tidak boleh dibunuh sebab meninggalkan shalat dhuhur hingga terbenamnya matahari, shalat maghrib hingga terbitnya fajar (karena shalat dhuhur dan maghrib masih memungkinkan dijama’ dengan shalat ashar dan isyak) namun dibunuh saat meninggalkan shalat shubuh saat terbitnya matahari, shalat ashar dengan tenggelamnya matahari dan shalat isyak dengan terbitnya fajar shodiq (karena ketiga shalat ini tidak dapat dijama’ dengan shalat-shalat setelahnya). [ Asna al-atholib I/337 ].
( ويقتل ) أي من ذكر بضرب عنقه بالسيف لا بغير ذلك ( إن أخرجها ) أي الصلاة ولو صلاة واحدة فقط ( عن وقت جمع ) لها إن كان فلا يقتل بترك الظهر كالعصر حتى تغرب الشمس ولا بترك المغرب كالعشاء حتى يطلع الفجر لأن وقت الجمع وقت الصلاة في العذر فكان شبهة في القتل ويقتل بترك الصبح بعد طلوع الشمس

Dan orang-orang tersebut dibunuh dengan menebas lehernya tidak dengan lainnya bila mengakhirkan shalat meskipun hanya shalat satu dari waktu yang memungkinkan shalat tersebut dikerjakan secara jama’, maka tidak boleh dibunuh sebab meninggalkan shalat dhuhur sebagaimana shalat ashar hingga tenggelamnya matahari, dan shalat maghrib sebagaimana shalat isyak hingga terbitnya fajar karena waktu jama adalah juga waktu shalat dhuhur dan maghrib saat dalam masa udzur maka juga disamarkan dalam diperlakukannya hukum pembunuhan dan ia dibunuh sebab meninggalkan shalat shubuh setelah terbitnya matahari. [ Nihaayah az-Zain I/9 ].

2.Terjadi khilaf dikalangan Syafi'iyyah sendiri tentang penambahan wabarakatuh pada salam saat shalat, namun yang mu'tamad tidak disunahkannya...

( قَوْلُهُ وَأَكْمَلُهُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ ) وَلَا تُسَنُّ زِيَادَةُ وَبَرَكَاتُهُ عَلَى الْمَنْقُولِ الْمَنْصُوصِ وَهُوَ الْمُعْتَدُّ وَإِنْ وَرَدَتْ مِنْ عِدَّةِ طُرُقٍ وَمِنْ ثَمَّ اخْتَارَ كَثِيرٌ نَدْبَهَا ا هـ مِنْ شَرْحِ م ر وع ش عَلَيْهِ .

(Paling sempurnanya salam saat shalat adalah “Assalamualaikum wa Rahmatullah”) dan tidak disunahkan menambahkan Wa Barakaatuh berdasarkan keterangan yang tertetapkan dan dinukil dari Nabi dan inilah pendapat yang kuat serta dapat dijadikan pegangan meskipun terdapat beberapa jalur yang mensunahkannya yang membuat sebagian ulama memilih mensunahkannya.
Hasyiyah al-jamal III/448

( ورحمة الله ) مقتضاه أنه لا يقول وبركاته وهو المشهور , والثاني يستحب والثالث في الأول دون الثاني , حكاها السبكي واختار الثاني .

(Wa Rahmatullah) pengertiannya sesungguhnya jangan mengucapkan Wa baraktuh dan inilah pendapat yang mashur, pendapat kedua mensunahkannya, pendapat ketiga sunah pada saat salam pertama tidak pada salam kedua, pendapat-pendapat tersebut dihikayahkan oleh as-Subky dan beliau memilih pendapat yang kedua.
Hasyiyah Umairah I/192

ولا يندب زيادة ( وبركاته ) على المعتمد عند الشافعية والحنابلة، ودليلهم يتفق مع دليل الحنفية: وهو حديث ابن مسعود وغيره المتقدم: «أن النبي صلّى الله عليه وسلم كان يسلم عن يمينه وعن يساره: السلام عليكم ورحمة ا لله ، السلام عليكم ورحمة الله، حتى يُرى بياض خده» .
فإن نكس السلام فقال: ( عليكم السلام ) لم يجزه عند الشافعية والحنابلة. والأصح عندهم ألا يجزيه: ( سلام عليكم ).

Dan tidak disunahkan menambahkan Wa barakaatuh menurut pendapat yang kuat pada kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah dengan dalil yang telah tersebut dikalangan Hanafiyyah yang menrupakan hadits riwayat Ibn Masud dan lainnya “Bahwa nabi Muhammad SAW saat shalat melakukan salam kearah kanan dan kiri seraya berucap “Assalamualaikum warahmatullah, “Assalamualaikum warahmatullah, hingga beliau melihat warna putih pada pipinya”.
Bila lafadz salamnya dibalik ‘Alaikum salam’ maka tidak boleh menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah dan pada pendapat yang paling shahih dikalangan mereka menyatakan ketidak cukupan salam yang dibalik tersebut.
Al-Fiqh al-Islaam II/50

والسنة أن يقول : " السلام عليكم ورحمة الله " مرتين ، وقد صرح الحنفية بكراهة كل صيغة تخالف هذه الصيغة ، وزاد بعضهم لفظ " وبركاته " وقال الشافعية : لا تسن زيادة " وبركاته " .
وقال الحنفية : الأولى تركه ، لحديث

Yang disunahkan bila mengucapkan Assalamualaikum warahnatullah dua kali, kalangan Hanafiyyah memakruhkan lafadz yang menyelisihi shigat ini, sebagian ulama menambahkan wabarakatuh, Kalangan Syafi’iyyah menyatakan tidak sunnahnya sedang kalangan Hanafiyyah menyatakan yang lebih utama meninggalkannya dengan dasar hadits Nabi.
Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah 27/101

TIDAK DIPERBOLEHKAN MAIN HAKIM SENDIRI TERHADAP PENCURI

PERTANYAAN :
mencuri adalah hal yg dilarang oleh negara dan agama.perncuri tidak selamanya sakti dan selamat, kertika pencuri tertangkap basah tentu saja kegeraman warga spontan naik, sehingga apapun yg dapat diluapkan di ekpresikan seketika, pukulan tendangan cacian ludahan, bahkan mengencingi pun bisa saja terjadi. Pertanyaanya adalah :
1.BAGAIMANA HUKUMNYA MEMUKULI PENCURI YG KETANGKEP BASAH?
2.PENGAKUAN PENCURI ATAS PRILAKUNYA KARENA SETELAH ADANYA PAKSAAN ATAU ANCAMAN DAN SEJENISNYA. APAKAH PENGAKUANNYA DI ANGGAP SAH ? 
JAWABAN :

1.Pencuri tersebut tetap tidak boleh dihakimi sendiri apalagi dibunuh baik secara perorangan atau secara massa, dan bila dilakukan pembunuhan atasnya meskipun secara massa dikenakan hukum qishas atas mereka.
2.Pengakuan akibat dipaksa tidak berdampak pada hukum pidana bagi pelaku secara syariat islam apabila pemaksaanya memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku.
ثم ) إن سرق بعد قطع ما ذكر ( عزر ) ولا يقتل... ومن سرق مرارا بلا قطع لم يلزمه إلا حد واحد على المعتمد فتكفي يمينه عن الكل لاتحاد السبب فتداخلت
Kemudian bila ia masih mencuri kembali setelah dijalankan hukum potong (tangan/kaki) maka ia dita’zir dan tidak boleh dibunuh....Barang siapa yang mencuri berulang-ulang tanpa terkenai hukum potong maka tidak terhukum potong kecuali hanya satu hukum had (potong tangan kanan saja) menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan dan kuat, maka cukuplah tangan kanannya atas anggauta tubuh lainnya karena tunggalnya tindakan kriminal. [ Fath al-Mu’in IV/163 ].
( قوله ويقتل جمع بواحد ) أي بقتلهم واحدا لكن بشرط وجود المكافأة ويجب على كل واحد كفارة ( قوله كأن جرحوه جراحات ) أي كأن جرح الجمع واحدا جراحات بمحدد أو بمثقل وقوله لها أي للجراحات وقوله دخل في الزهوق أي خروج الروح وأفاد بهذا أنه لا يشترط أن تكون كل واحدة من الجراحات تقتل غالبا لو انفردت بل الشرط أن يكون لها دخل في الزهوق وخرج به ما لو لم يكن لها دخل في الزهوق بأن كانت خفيفة بحيث لا تؤثر في القتل فلا اعتبار بها ولا شيء على صاحبها
(Keterangan dan dibunuh sekelompok masa akibat pembunuhan atas diri seseorang) hanya saja disyaratkan terjadinya mukafaah (persamaan dalam penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang) dan masing-masing dikenakan denda kriminal.(Keterangan seperti saat mereka melukainya dengan berbagai luka tubuh) artinya sekawanan masa tersebut melukainya dengan berbagai luka tubuh dengan memakai benda tajam atau alat berat.(Keterangan berbagai luka tubuh) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan demikian tidak disyaratkan untuk terjadinya hukum qisas bagi masa tersebut tidak diharuskan masing-masing harus melakukan penganiaayaan yang penganiayaannya dalam kadar dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bila sendirian namun cukup masing-masing dari mereka ikut andil dalam kriminal yang mengakibatkan terbunuhnya seseorang. [ I’aanah at-Thoolibiin IV/119 ].
والخلاصة: اتفق الشافعية والحنابلة على شروط ثلاثة للإكراه هي:أولاً ـ قدرة المكره على تحقيق ما هدد به بسلطان أو تغلب كاللص ونحوه.وثانياً ـ عجز المستكره عن دفع الإكراه بهرب أو غيره، وأن يغلب على ظنه نزول الوعيد به إن لم يجبه إلى ماطلبه.وثالثاً ـ أن يكون مما يستضر به ضرراً كثيراً كالقتل والضرب الشديد، والقيد والحبس الطويلين، وإتلاف مال ونحوه. أما الشتم أو السب فليس بإكراه.واشترط الشافعية أيضاً أن يكون الإكراه بغير حق.
[ RINGKASAN ] Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah sepakat untuk dapatnya dikatakan ‘terpaksa’ harus memenuhi beberapa syarat :
1.Kemampuan pihak pemaksa untuk mewujudkan ancamannya sebab ia penguasa atau punya kemampuan mengalahkan seperti perampok dan sejenisnya
2.Ketidakberdayaan pihak yang dipaksa untuk melawannya dengan melarikan diri atau lainnya dan ia percaya akan menerima segala bentuk ancamannya bila tidak memenuhi tuntutan pihak pemaksa

3.Jenis ancaman berupa sesuatu yang membuat pihak yang dipaksa mengalami bahaya yang sangat berat seperti pembunuhan, pemukulan kasar, diikat, disekap, dirusak hartanya dan sejenisnya, sedangkan ancaman berupa umpatan, cacian maka tidak tergolong ancaman.Kalangan Syafi’iyyah menambahkan dari syarat diatas “Paksaannya bukan terhadap perkata hak”. [ Al-Fiqh al-Islaam VI/528 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

HUKUM EUTHANASIA

PERTANYAAN :
saya pernah mendengar cerita di rumah sakit, ketika seseorang yang Sudah sekarat/tdk Sadar Dan dokter berkata kehidupannya atas izin Allah hanya bergantung pada alat oksigen yg terpasang, kemudian pihak keluarga dengan ikhlas mengakhiri Hidup si pasien dengan cara melepas alat oksigen tsb.... Pertanyaannya bagaimana hukum dari tindakan itu ? 
JAWABAN :
Apabila setelah alat tersebut dilepas pasien mati dan menurut dokter yang ahli dan adil kematiannya akibat terlepasnya selang oksigen tersebut maka termasuk pembunuhan yang disengaja (Qatl al-‘Amdi)Sedang melepas selang tersebut diperinci sebagai berikut :
§Apabila pasien tersebut termasuk orang yang tidak terlindungi darahnya (seperti kafir harby, orang yang meninggalkan shalat, orang murtad yang tidak mau bertobat, dsb.) maka hukumnya boleh.
§Kalau pasien tersebut termasuk orang yang dilindung darahnya maka haram untuk dibunuh.
Catatan : Menurut kalangan Malikiyyah pasien yang kehidupannya tergantung pada selang oksigen diatas maka melepas selang oksigennya tidak menetapkan hukum qishas.
وَيَنْبَغِي أَنَّ مِنْ الْعَمْدِ أَيْضًا مَا لَوْ أَخَذَ مِنْ الْعَوَامّ جِرَابَهُ مَثَلًا مِمَّا يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ فِي الْعَوْمِ ، وَأَنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ عِلْمِهِ بِأَنْ يَعْرِفَ الْعَوْمَ أَمْ لَا
Dan semestinya tergolong pembunuhan dengan sengaja juga adalah bila seseorang mengambil kantong pelampung dari seorang perenang serta perkakas-perkakas sejenisnya yang dibutuhkan untuk pegangan berenang, dan sesungguhnya tidak ada perbedaan pengambilan tersebut antara diketahui oleh si perenang atau tidak. [ Hasyiyah as-Syibro Malisy Nihaayah al-Muhtaaj 17/23 ].
( وَلَوْ قَتَلَ مَرِيضًا فِي النَّزْعِ ) وَهُوَ الْوُصُولُ لِآخِرِ رَمَقٍ ( وَعَيْشُهُ عَيْشُ مَذْبُوحٍ وَجَبَ ) بِقَتْلِهِ ( الْقِصَاصُ ) وَيُوَرَّثُ مِنْ قَرِيبِهِ الَّذِي مَاتَ وَهُوَ بِتِلْكَ الْحَالَةِ لِاحْتِمَالِ اسْتِمْرَارِ حَيَاتِهِ مَعَ انْتِفَاءِ سَبَبٍ يُحَالُ عَلَيْهِ الْهَلَاكُ
Bila seseorang membunuh orang yang sakita saat ia mengalami naza’/sekarat/yakni sisa-sisa hidup yang dimiliki seseorang sedang kehidupannya laksana hewan yang tersembelih maka baginya atas pembunuhan tersebut dikenakan qishas dan diberikan sepenuhnya pada kerabat si sakit yang meninggal dalam kondisi demikian sebab kemungkinan keberadaan hidupnya masih dimungkinkan terjadi saat si sakit telah terhindar dari hal mengakibatkan kematiannya. [ Hasyiyah as-Syibro Malisy Nihaayah al-Muhtaaj 17/26 ].
فَائِدَةٌ يُمْكِنُ انْقِسَامُ الْقَتْلِ إلَى الْأَحْكَامِ الْخَمْسَةِ وَاجِبٍ وَحَرَامٍ وَمَكْرُوهٍ وَمَنْدُوبٍ وَمُبَاحٍ وَالْأَوَّلُ قَتْلُ الْمُرْتَدِّ إذَا لَمْ يَتُبْ وَالْحَرْبِيِّ إذَا لَمْ يُسْلِمْ وَلَمْ يُعْطِ الْجِزْيَةَ وَالثَّانِي قَتْلُ الْمَعْصُومِ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالثَّالِثُ قَتْلُ الْغَازِي قَرِيبَهُ الْكَافِرَ إذَا لَمْ يَسُبَّ اللَّهَ أَوْ رَسُولَهُ وَالرَّابِعُ قَتْلُهُ إذَا سَبَّ أَحَدَهُمَا وَالْخَامِسُ قَتْلُ الْإِمَامِ الْأَسِيرَ فَإِنَّهُ مُخَيَّرٌ فِيهِ كَمَا يَأْتِي ،
Hukum suatu pembunuhan terbagi atas lima macam :
• Wajib, membunuh orang murtad saat tidak mau bertaubat, kafir Harby bila tidak mau masuk islam atau membayar pajak
• Haram, membunuh orang yang terjaga darahnya dengan tanpa adanya hak untuk dibunuh.
• Makruh, pembunuhan seorang pejuang atas kerabatnya yang kafir bila tidak mencaci maki Allah atau utusanNya
• Sunah, pembunuhan seorang pejuang atas kerabatnya yang kafir dan suka mencaci maki Allah atau utusanNya
• Mubah, pembunuhan seorang pemimpin pada tawanan perang, maka kemashlahatannya diserhkan sepenuhnya padanya.
[ Tuhfah al-Muhtaaj 36/226 ].
القاعدة التاسعة والثلاثون بعد المائتين قاعدة الحياة المستعارة كالعدم علي الاصح فمن انفذت مقاتله في المعترك فهو كالميت فيه ولا قصاص في الاجهاز عليه
Kaidah 239Hidup Pinjaman bagai tiada kehidupan menurut pendapat yang paling shahih.maka barangsiapa yang pembunuhannya terjadi dalam peperangan maka maka ia bagaikan orang yang telah mati dan tidak ada qishah dalam menyiapkan ia kemedan laga. [ Al-Qawaa’id II/482] . Wallaahu A'lamu Bis Showaab
> 
Ada seorang pasien memakai alat bantu pernafasan yang menurut kata dokter apabila alat itu dilepas akan mengakibatkan kematiannya. Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum melepas alat tersebut ?
b. Tergolong Pembunuhankah orang yang melepaskan ?
Jawaban :
a. Apabila yang mengatakan dokter yang ahli (mahir) dan adil (adlur riwayah) atau tidak adil tapi yang diberitahu mempercayainya, maka hukum melepaskannya ditafsil:
1.Apabila pasien tersebut berhak dibunuh (sebagaimana kafir haroby, tarikus sholat, murtad yang tidak mau berf setelah disuruh bertaubat dan lain-lain) maka hukumnya Boleh.
2.Kalau tidak berhak dibunuh, maka hukumnya Tidak Boleh (Haram).
b. Apabila setelah alat itu dilepas ternyata mati, dan kematian itu menurut sang dokter yang ahli dan adil, disebabkan terlepasnya alat tersebut, maka orang melepaskan alat tersebut termasuk qotil (pembunuh). Pengambilan ibarat :
1. Al-Jamal, juz I, hal. 208
2. Al-Iqna’, juz II, hal. 198
3. At-Ta’rifat, hal. 150

وفى الجمل، ج 1 ص 208، مانصه:ويعتمد خوف ما ذكر قول عدل فى الرواية، وفى ق ل على الجلال قوله عدل فى الرواية وهو البالغ العاقل الذى لم يرتكب كبيرة ولم يصر صغيرة وكالعدل فاسق ولو كافرا اعتقد صدقه.اهـوفى الاقناع، ج 2 ص 198، مانصه:انقسام القتل الى الاحكام الخمسة واجب وحرام ومكروه ومندوب ومباح فالاول قتل المرتد اذا لم يتب والحربى اذا لم يسلم او يعط الجزية والثانى قتل المعصوم بغيرحق والثالث قتل الغازى قريبه الكافر والرابع قتله اذا سب احدهما والخامس قتل الامام الاسير اذا استوت الخصال. اهـالتعريفات، ص 150القتل هو فعل يحصل به زهوق الروح اهـ

Hukum Qishash


A. PEMBUNUHAN
Macam-macam pembunuhan dan hukumnya :
Pembunuhan ada 3 macam (1) Pembunuhan yang disengaja (Qatlul ‘amad); (2) Pembunuhan yang tidak disengaja (Qatlul syibhul ‘amad); dan (3) Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khatha’)
1. Pembunuhan yang disengaja (Qatlul ‘Amad)
Ialah pembunuhan yang direncanakan, dengan cara dan alat yang bisa (biasa) mematikan. Seperti :
· Membunuh dengan ; menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan alat-alat yang berat, dan alat-alat yang lain.
· Membunuh dengan ; memasukkan dalam sel yang tidak ada udaranya, disekap dalam es dll.
· Membunuh dengan ; diberi racun, diberi obat yang tidak sesuai, disuntik dengan obat yang bisa mematikan.
· Membunuh dengan ; dibiarkan tidak diberi makan, minum dll.
Pembunuhan yang disengaja tersebut wajib diqishash, sebagaimana firman Allah QS. An Nisaa: 93 dan dipertegas dengan hadits rasulullah, ‘’Tidak halal (haram) membunuh orang muslim, kecualiada (salah satu) 3 sebab : kafir sesudah iman, berzina sesudah kawin dan membunuh oran g tanpa hak, baik karena dhalim dan permusuhan. (HR. Tirmidzy dan Nasaâ’i)
Orang yangmembunuh tanpa ada hak, harus diqishash, harus dibunuh juga. Kalau ahli waris (yang terbunuh) memaafkan pembunuhan tersebut, pembunuhan tidak diqishash (dihukum bunuh) tetapi harus membayar diyah yang besar, yaitu harus membayar dengan seharga 100 ekor unta tunai, pada waktu itu juga. Hal ini selaras dengan hadits rasulullah, ‘Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, maka ia diserahkan pada keluarga terbunuh. Apabila mereka mengkehendaki maka membunuhnya atau minta diyah dengan 30 ekor unta hiqqah, 30ekor unta jadzaâ’ah dan 40 ekor unta khalafah (jumlahnya 100 ekor unta). Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris si terbunuh). Demikian itu untuk memperkeras terhadap pembunuhan. (HR. Tirmidzi)
2. Pembunuhan tidak sengaja (Qatlul syibhul ’amad)
Pembunuhan tidak sengaja ialah perbuatan terhadap diri seseorang dengan alat atau sesuatu yang biasanya tidak mematikan. Tetapi seseorang itu mati karena perbuatan atau tindakannya. Contoh orang memukul oran g lain dengan sapu lidi kemudian yang dipukul mati.
Pembunuhan tidak sengaja tidak kena hukuman qishash tetapi pembunuhnya harus membayar diyat besar, sebagaimana diyat bagi pembunuh sengaja yang dimaafkan ahli waris terbunuh. Diyat itu boleh dibayar selama 3 tahun dengan angsuran setiap tahun 1/3-nya.
3. Pembunuhan tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khathaâ’)
Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh ialah perbuatan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi seseorang mati karena perbuatannya. Misalnya orang melempar batu ke hutan tiba-tiba oran g mati terkena batu tersebut.
Orang membunuh orang lain tidak sengaja wajib memerdekakan seorang budak mu’min adil
B. QISHASH
1. Pengertian Qishash
Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
2. Qishash ada 2 macam :
a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
3. Syarat-syarat Qishash
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
4. Pembunuhan olah massa / kelompok orang
Sekelompok oran g yang membunuh seorang harus diqishash, dibunuh semua..
5. Qishash anggota badan
Semua anggota tubuh ada qishashnya. Hal ini selaras dengan firman-Nya, ‘Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.’ (QS. Al-Maidah : 45)
C. HIKMAH QISHASH
Hikmah qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh oran g, tentu ia takut membunuh oran g lain. Dengan demikian terpeliharalah jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.
Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum pidana Islam.
D. DIYAT
1. Pengertian Diat
Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.
2. Macam-macam diyat
Diyat ada dua macam :
a. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
Diat Mughallazah ialah :
· Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
· Pembunuhan tidak sengaja / serupa
· Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
· Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
· Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
· Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
· Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.
b. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
· Pembunuhan yang tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.
3. Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :
a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba separo diat oran g merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.
4. Diyat anggota badan :
Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :
Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :
a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)
Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.
Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :
a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam
Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.
Hal Sumpah
Orang yang menuduh membunuh harus mengemukakan bukti dan oran g yang menolak tuduhan harus bersumpah. Apabila ada pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya, wali dari yang terbunuh bisa menuduh kepada sesorang atatu suatu kelompok yang mempunyai kaitan dengan pembunuhan, yaitu menyebutkan data-data.
Data-data yang dikemukakan seperti :
- Orang yang dituduh pernah bertengkar pada hari-hari sebelumnya
- Orang yang dituduh pernah disakitkan hatinya.
- Adanya alat yang hanya dimiliki oleh tertuduh
- Adanya berita dari seseorang tertuduh kalau tidak menerima tuduhan bisa membela diri dengan bersumpah, bahwa ia betul-betul tidak membunuh.
E. KIFARAT PEMBUNUHAN
Pembunuh disamping dia wajib menyerahkan diri unutk dibunuh atau diat (denda) maka ia diwajibkan juga membayar kifarat. Diyat adalah jenis denda sebagai tanda penyesalan atau belasungkawa kepada keluarga korban. Sedang kifarat adalah jenis denda sebagai tanda taubat kepada Allah SWT.

Ada pun kifarat akibat pembunuhan adalah memerdekakan hamba yang Islam atau dia wajib puasa dua bulan secara berturut-turut. Hal ini selaras dengan QS. An Nisaa: 92

ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM


Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama: apa yang disebut imlash (aborsi, pengguguran kandungan). Kedua, isqâth (penghentian kehamilan). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.
Dalam hal ini, tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash-Shahîhain, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu'bah berkata:
قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِيْهِ بِالْغُرَّةِ عَبْدٍ أَو أَمَّةٍ
“Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita.”
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al-haml (penghentian kehamilan), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan-baik setelah berbentuk janin ataupun belum-dengan paksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan (al-ijhâdh) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
وَ لاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ
“Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq.” (QS al-An'am [6]: 151).
Al-Bukhari dan Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan:
قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِيْ جَنِيْنِ امْرَأَة مِنْ بَنِي لِحْيَانِ مَيْتاً بِغُرَّةِ عَبْدٍ أَو أَمَّةٍ
“Rasulullah telah memutuskan untuk pembunuhan janin wanita Bani Lihyan dengan ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Janin yang dibunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang sudah berbentuk ciptaan  (janin), misalnya mempunyai jari, tangan, kaki, kuku, mata, atau yang lain. Mengenai penghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqaha telah berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin (ada bentuknya sebagai manusia), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tersebut. Karena itu, tema pembahasan penghentian kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa hal:
1. Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (melahirkan) yang tidak alami.
2. Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis-hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
3. Jika janin tersebut meninggal di dalam kandungan. Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.

4. Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan-menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan-nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa (kehidupan) tersebut diperintahkan oleh Islam. Dengan demikian, dalil-dalil tentang kebolehan menghentikan kehamilan, khususnya untuk menyelamatkan nyawa ibu, juga dalil-dalil berobat dan mencari kesembuhan, pada dasarnya merupakan dalil mukhashshish bagi hadis-hadis yang mengharamkan tindakan pengguguran janin. Secara umum dalil haramnya pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan, atau penyerangan terhadap janin. Karena itu, penghentian kehamilan dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyerangan, dan karenanya diperbolehkan. Wallâhu a'lam 

Menggugurkan Kandungan Untuk Keselamatan Ibu


PERTANYAAN :
‎"Jika seseorang dihadapkan pada 2 dharar yg dilematis maka harus mendahulukan yg akhaffud dhararaini (mudharrat yg lebih ringan)". Ada seorang ibu hamil, saat dalam kondisi kritis menjelang melahirkan, dokter ahli yg menanganinya dg tindakan terpaksa meminta sang suami untuk memilih 2 opsi yg sangt dilematis terkait keselematan istri dan janinnya.  Opsi 1, membunuh janin yang ada dalam rahim istrinya demi keselamatan sang istri. Opsi 2, mengeluarkan janin dengan mengorbankan nyawa sang istri. Pertanyaannya, opsi yang manakah yang termasuk akhaffud dharaini ?
JAWABAN  :
‎Boleh menggugurkan kandungan demi menyelamatkan nyawa sang ibu apabila informasi keharusan menggugurkan kandungan tersebut dari dokter yang mahir dan dapat di percaya.
توضيح الاحكام جزء 5 ص 188- 189
لايجوز اسقاط الحمل اذا كان علقة او مضغة حتى تكرر لجنة طبيـبة موثوقة إن إستمراره خطر على سلامة امه بان يخشى عليها الهلاك من استمراره فيجوز اسقاطه بعد استنفاد كافة الوسائل لتلاقي تلك الأخطار بعد الطور الثالث وبعد اكمال اربعة اشهر للحمل لا يحل اسقاطه حتـى يقرر جمع من الاطباء المخصين الموثوقين ان بقاء الجنين في بطن امه يسبـب موتها وبذالك مع استنفاذ الوسائل لانقاذ حياته

“Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan ketika berupa embrio atau sudah berbentuk segumpal daging, sehingga ada keputusan dari tim kedokteran terpercaya yang menyatakan bahwa, apabila kandungan tidak digugurkan, akan berdampak buruk pada keselamatan sang ibu, seperti adanya kekhawatiran akan meninggalnya sang ibu apabila tidak digugurkan. Dengan demikian, diperbolehkan menggugurkan kandungan setelah mengerahkan semua media yang ada, sebab pengguguran semacam ini akan berhadapan dengan keberadaan kandungan yang telah kokoh di dalam rahim ibu (tahap ke tiga). Dan setelah lewat masa empat bulan dari kehamilan, tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan sampai ada ketetapan dari tim dokter spesialis terpercaya yang menyatakan, bahwa keberadaan janin dalam perut ibunya dapat menyebabkan kematiannya. Kendatipun boleh menggugurkan janin tersebut, tetapi harus berupaya mengerahkan segala cara untuk menyelamatkan si janin agar tetap hidup”.

Membunuh Karena Akan Diperkosa

PERTANYAAN :
Bagaimana hukum membunuh majikan dikarenakan dia ingin diperkosa dgn majikan.a?
JAWABAN :
Apabila yang dilakukan Korban dalam rangka menghindarkan pemerkosaan yang sedang terjadi maka ditafsil :
§Apabila terkait dengan hal-hal yang mengarah kepada pemerkosaan (seperti meraba, mencium dll) pembunuhan dalam rangka membela diri dibenarkan setelah melalui tahapan-tahapan yang memungkinkan seperti membentak, berteriak, memukul dll.
§Apabila pelaku sudah memasukkan mr ’p’ kedalam miss ’v’ maka pembunuhan bisa langsung dilakukan tanpa melalui tahapan-tahapan menurut qaul dloif.
§Apabila yang dilakukan Korban itu tidak pada saat kejadian pemerkosaan maka termasuk pembunuhan yang tidak dibenarkan syara’
Dasar Pengambilan Hukum
Hasyiyah I’anat al Thalibin IV hal 192
)وليدفعِ) الصائلِ المعصوم (بالأخف) فالأخف (إن أمكنَ) كهربٍ فزجرٍ بكلام فاستغاثةٍ أو تحصن بحصانة فضرب بيده فَبِسوطٍ فبعصا فقطعٍ فقتلٍ لأن ذلك جُوِّزَ للضرورةِ ولا ضرورةَ للأثقل مع إمكان الأخف، فمتى خالفَ وعدل إلى رتبةٍ مع إمكان الإِكتفاءِ بدونها ضمن بالقَودِ وغيره. نعم: لو التحم القتالُ بينهما واشتدَّ الأمرُ عن الضبطِ سقطَ مراعاةُ الترتيبِ ومحلُ رعايةِ الترتيبِ أيضاً في غيرِ الفاحشةِ فلو رآهُ قد أَولَج في أجنبيةٍ فلهُ أن يبدأَهُ بالقتلِ وإنِ اندفعَ بدونهِ لأنهُ في كلِ لحظةٍ مواقعٌ لا يُستدركُ بالأناةِ
Mughni al Muhtaj IV hal 138
الثالثة: لو كان الصائل يندفع بالسوط والعصا والمصول عليه لا يجد إلاّ السيف فالصحيح أن له الضرب به لأنه لا يمكنه الدفع إلا به وليس بمقصر في ترك استصحاب السوط ونحوه.
Hasyiyah Jamal
قَوْلُهُ: وَمَحَلُّ رِعَايَةِ ذَلِكَ فِي غَيْرِ الْفَاحِشَةِ.. إلَخْ) هَذَا ضَعِيفٌ وَ الْمُعْتَمَدُ مُرَاعَاةُ التَّرْتِيبِ حَتَّى فِي ذَلِكَ وَلَوْ كَانَ مُحْصَنًا
Nihayat al Zain 358
أما المهدر كزان محصن وتارك صلاة بشرطه وحربـي ومرتد، فلا تجب مراعاة هذا الترتيب فيه بل له العدول إلى قتله لعدم حرمته ما لم يكن مثله.

Syahidkah Pelaku Bom Bunuh Diri ?


PERTANYAAN :
Bagamana hukumnya bom bunuh diri dengan tujuan amar ma'ruf nahi mungkar, sprt teroris, dan bagaimana menurut islam tennantg amar ma'ruf nahi mungkar ???
JAWABAN :
Kalau bom bunuh diri untuk para pelaku gerakan separatis seperti yang terjadi di Negara Indonesia ini termasuk hal yang haram meskipun berdalih amar ma'ruf di samping bunuh diri itu sendiri termasuk DOSA BESAR juga berarti menentang undang-undang yang diperlakukan di negara ini :
ا...سعاد الرفيق جز 2 ص :
تتِمَّة مِنَ الكَبَائِرِ قَتلُ الإنْسَانِ نَفسَهُ لِقَولِه عَليْهِ الصَّلاةُ وَالسَّلامُ مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقتَلَ نَفْسَه فَهُو فِى نَارِ جَهَنّمَ يَترَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلدًا فِيهَا ابَدًا
Artinya : Termasuk dosa besar adalah bunuh diri, sebagaimana sabda Nabi SAW. : “Barang siapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari ketinggian gunung maka akan masuk neraka jahanam dengan terlempar selama-lamanya.
الموسوعة الفقهية 6 ص : 285 – 286
الانتحار حرام بالاتفاق ويعتبر من اكبر الكبائر بعد الشرك بالله قال الله تعالى ولا تقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق وقال ولا تقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما وقد قرر الفقهاء ان المنتخر اعظم وزرا ممن قاتل غيره وهو فاسق وباغ على نفسه حتى قال بعضهم لايغسل ولايصلى عليه كالبغاة وقيل لاتقبل توبته تغليظا عليه كما ان ظاهر بعض الأحاديث يدل على خلوده في النار منها قوله من تردى من جبل فقتل نفسه فهو في نار جهنم يتردى فيها خالدا مخلدا فيها ابدا
Artinya : Bunuh diri adalah harom denga kesepakatan para ulama’ dan dipandang dosa yang paling besar setelah syirik kepada Allah. Allah berfirman ( artinya ): “ Janganlah kalian semua membunuh jiwa yang diharomkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang haq”, dan firman Allah ( artinya ): “Janganlah kalian membunuh dirimu sendiri sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap kamu semua”. Para Fuqoha’ menetapkan bahwa orang yang melakukan bunuh diri lebih besar dosanya dari pada orang yang memerangi orang lain, dan dialah orang fasiq dan menganiaya dirinya, hingga sebagian ulama’ mengatakan bahwa dia tidak dimandikan dan disholati sebagaimana para pembangkang. Ada pendapat lain bahwa dia tidak diterima taubatnya karna memberatkan atas kesalahannya sebagaimana dlohirnya sebagian hadits menunjukkan keabadiannya dalam neraka.
المراجع:
مغني المحتاج معرفة الفاظ المنهاج للشيخ محمد بن احمد الشربيني الخطيب ، ج ك 2 ص : 35 ، مانصه:
أمَّا إذَا كَانَ المَقتُولُ مِنْ أهْلِ البَغْىِ فَليْسَ بِشَهيدٍ جَزْمًا
Artinya : "Adapun orang yang terbunuh itu dari ahlul baghyi (pemberopntak) maka mereka bukan termasuk mati syahid dengan pasti."
Namun bila gambarannya seperti pertanyaan di atas apakah juga termasuk mati syahid dan di perbolehkan, dalam hal ini ulama berselisih pendapat :
الموسوعة الفقهية 6 ص : 285 – 286
ثانيا هجوم الواحد على صف العدو : 11 اختلف الفقهاء فى جوار هجوم رجل من المسلمين وحده على العدو مع التيقن بانه سيقتل فذهب الما لكية الى جواز اقدام الرجل المسلم على الكثير من الكفار ان كان قصده اعلاء كلمة الله وكان فيه قوة وظن تأثيره فيهم ولو علم ذهاب نفسه فلا يعتبر ذلك انتحارا – الى ان قال – وكذلك لو علم وغلب على ظنه انه يقتل لكن سينكى نكاية او سيبلى او يؤثر أثرا ينتفع به المسلمون ولا يعتبر هذا القاء النفس الى التهلكة المنهي عنه بقوله تعالى ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة – الى ان قال – كذلك قال ابن العربى والصحيح عندى جوازه لآن فيه اربعة اوجه الاول طلب الشهادة الثانى وجود النكاية الثالث تجرئة المسلمين عليهم الرابع ضعف نفوس الآعداء ليروا ان هذا صنع واحد منهم فما ظنك بالجميع

Artinya : Kedua masuknya seseorang pada barisan musuh. Para Fuqoha’ berselisih pendapat tentang bolehnya seorang diri kaum muslimin masuk kebarisan pasukan musuh dengan keyakinan dia akan terbunuh. Ulama’ madzhab Maliki berpendapat bahwa boleh seorang muslim mendatangi pasukan kafir dalam jumlah banyak apabila bertujuan meninggikan kalimah Allah dan dia mempunyai kekuatan dan persangkaan adanya pengaruh dikalangan orang-orang kafir walaupun dia yakin akan kehilangan nyawa, maka yang demikian itu tidak dianggap bunuh diri. – sampai perkataan Mushonnif- demikian pula jika ia yakin dan menyangka dengan kuat bahwa ia akan dibunuh akan tetapi dia akan benar-benar dapat mengalahkan/ menghancurkan/menimbulkan pengaruh yang dapat diambil manfaat oleh kaum muslimin. Tindakan seperti ini tidak dipandang mencampakkan diri pada kebinasaan yang dilarang oleh firman Allah ( artinya) : “ Janganlah kalian mencampakkan dirimu pada kehancuran “. – sampai perkataan Mushonnif- Ibnul ‘Arobi berkata : yang shohih menurut saya tindakan tersebut boleh karna mengandung empat aspek (1) Mengharapkan mati syahid (2)Adanya kemenangan (3) Memberanikan umat Islam melawan orang kafir dan (4) melemahkan mental musuh.