Melempar jumroh dengan batu mustakmal ( telah digunakan )

 



PERTANYAAN :

apa hukumnya melontar jumroh menggunakan batu musta'mal ?

JAWABAN :

hukum melontar jumroh menggunakan batu musta'mal adalah BOLEH TAPI MAKRUH
ويكره أخذ حصى الجمار من حل لعدوله عن الحرم المحترم ومن مسجد كما ذكره لأنها فرشه ومن حش بفتح المهملة أشهر من ضمها وهو المرحاض لنجاسته وكذا من كل موضع نجس كما نص عليه في الأم ومما رمى به لما روي أن المقبول يرفع والمردود يترك ولولا ذلك لسد ما بين الجبلين فإن رمى بشيء من ذلك أجزأه 
قال في المجموع فإن قيل لم جاز الرمي بحجر رمى به دون الوضوء بماء توضأ به قلنا فرق القاضي أبو الطيب وغيره بأن الوضوء بالماء إتلاف له كالعتق فلا يتوضأ به مرتين كما لا يعتق العبد عن الكفارة مرتين والحجر كالثوب في ستر العورة فإنه يجوز أن يصلي فيه صلوات
Kemakruhan pengambilan batu saat melempar jumrah :
1. Mengambil batunya dari tanah halal karena memindahkan batunya ketanah haram
2. Diambil dari masjid karena termasuk alas dan bagian dari masjid
3. Diambil dari tempat pembuangan kotoran dan setiap tempat najis karena kenajisannya
4. Dari batu yang telah terlemparkan karena dalam sebuah riwayat “Yang diterima terangkat, yang tertolak tertinggal” dan karena bila yang demikian dilarang tentuanya kedua bukit tempat pelemparan jumrah akan tertutup batu karenanya bila melempar dengan mengambil batu darinya sudah mencukupi
Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’ “Kenapa diperbolehkan melempar dengan batu yang telah terlempar dan hal demikian tidak diperbolehkan dalam masalah wudhu dengan menggunakan air yang telah dibuat wudhu ?
Al-Qadhi Abu Thayyib dan lainnya berargumen “Sesungguhnya wudhu telah merusakkan air sebagaimana hamba sahaya yang telah dibebaskan sebagai penebus kaffaarat tidak dapat digunakan sebagai penebus kembali sedangkan batu pelemparan jumrah ibarat pakaian sebagai penutup aurat yang diperbolehkan untuk digunakan shalat berulang-ulang. [ Mughni al-Muhtaaj I/500 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab

Tidak ada komentar:
Write komentar