TATA CARA MENGHITUNG WARIS

 


PERTANYAAN :
Bagaimana tata cara menghitung waris ? 
JAWABAN :
FAROID
Waris Laki-laki :
1. Anak Laki-laki
2. Cucu L dari anak L
3. Bapak
4. Kakek (ayahnya ayah)
5. Saudara L (sekandung,seayah dan seibu)
6. Anak L dari saudara L sekandung/seayah
7. Paman (saudara sekandung dngn ayah/seayah dngn ayah)
8. Anak L paman (saudara sekandung dngn ayah/seayah dngn ayah)
9. Orang L yang memerdekakan
10. Suami
Ahli Waris Perempuan :
1. Anak P
2. Cucu P dari anak L
3. Saudara P (sekandung, seayah, dan seibu)
4. Ibu
5. Nenek (ibunya ibu/ibunya ayah)
6. Perempuan yang memerdekakan
7. Istri
Furudul Muqoddaroh / Bagian Pasti: ½ ,1/4 ,1/8 , 1/3 , 1/6 , 2/3 , 1/3 sisa.
A. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian 1/2:
1. Suami mendapat bagian ½ dengan syarat :
Tidak ada Furuk (anak, cucu, dst). Jika ada Furuk, maka Suami mendapat bagian 1/4.
2. Anak Perempuan mendapat bagian ½ dengan syarat :
a.Tidak ada Anak laki-laki yang mengashobahkannya. Jika ada anak laki-laki yang mengashobahkan, maka bersama-sama anak laki-laki tersebut mendapat Ashobah Bilghairi.
b. Hanya satu, jika lebih dari satu maka mendapat bagian 2/3.
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian ½ dengan syarat :
a. Tidak ada anak kandung. Jika ada anak laki-laki maka cucu perempuan Mahjub, jika ada anak perempuan satu maka mendapat bagian 1/6. Jika ada anak perempuan lebih dari satu maka Mahjub.
b. Tidak ada orang yang mengasobahkan ( cucu laki-laki dari anak laki-laki ).
c. Hanya satu, jika lebih dari satu, maka mendapat bagian 2/3.
4. Saudara perempuan sekandung mendapat bagian ½ dengan syarat :
a. Tidak ada Furuk; jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki maka Mahjub, jika ada anak perempuan satu atau cucu perempuan, maka mendapat asobah.
b. Tidak ada orang yang mengasobahkan ( saudara laki-laki sekandung ).
c. Tidak ada ayah, jika ada ayah maka suadara sekandung mahjubd. Hanya satu, jika lebih dari satu maka mendapat bagian 2/3.
5. Saudara perempuan seayah mendapat bagian ½ dengan syarat :
a. Tidak ada Furu’. Jika ada furuk laki-laki (anak laki-laki atau cucu laki-laki) maka Mahjub, dan jika ada furuk perempuan (anak perempuan satu atau cucu perempuan satu) maka mendapat bagian asobah .
b. Tidak ada orang yang mengasobahkan ( saudara laki-laki seayah ).
c. Tidak ada ayah, jika ada ayah maka mahjub.
d. Hanya satu, jika lebih dari satu maka mendapat bagian 2/3.
e. Tidak ada saudara sekandung, jika ada saudara laki-laki sekandung maka Mahjub. Jika ada saudara perempuan sekandung satu (mendapat bagian ½ ), maka mendapat bagian 1/6. Jika ada saudara perempuan sekandung lebih dari satu maka Mahjub. Jika saudara perempuan sekandung mendapat Asobah karena bersama -sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan, maka saudara seayah Mahjub.
B. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian ¼.
1. Suami dengan syarat ada furu’.
2. Istri dengan syarat tidak ada furu’, jika ada furu' maka istri mendapat bagian 1/8.
C. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian 1/8.Istri baik satu atau lebih dengan syarat ada furu’.
D. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian 2/3.
1. Anak perempaun dengan syarat: lebih dari satu dan syaratnya sama dngn ketika mendapat 1/2
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dengan syarat : lebih dari satu dan syaratnya sama dngn ketika mendapat 1/2
3. Saudara perempuan sekandung dengan syarat: lebih dari satu dan syaratnya sama dngn ketika mendapat 1/2
4. Saudara perempaun seayah dengan syarat: lebih dari satu dan syaratnya sama dngn ketika mendapat 1/2
E. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian 1/3.
1. Ibu dengan syarat :
a. tidak ada furu’ ( anak atau cucu ), jika ada furu' maka ibu mendapat bagian 1/6.
b. Tidak ada saudara lebih dari satu, jika ada saudara lebih dari satu, ibu mendapat bagian 1/6.
2. Suadara perempuan atau laki-laki seibu dengan syarat: lebih dari satu dan tidak ada orang yang memahjubkan ( Ayah, kakek, furuk ).
F. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian 1/6.
1. Ayah dengan syarat tidak ada furu’. jika ada furuk laki-laki maka ayah mendapat bagian 1/6, jika ada furuk perempuan maka ayah mendapat bagian 1/6 dan sisa.
2. Ibu dengan syarat: ada furu' dan ada saudara lebih dari satu.
3. Kakek dengan syarat:a. Tidak ada ayah, jika ada ayah maka kakek menjadi mahjubb. Ada furuk.
4. Cucu perempuan dari anak laki-laki (satu atau lebih) dengan syarat :
a. Ketika bersama-sama dengan anak perempuan yang mendapat bagian1/2.
b. Tidak ada orang yang mengasobahkan ( cucu laki-laki ), jika ada cucu laki-laki bersama-sama cucu laki-laki mendapat asobah bilgoiri.
5. Saudara perempuan seayah dengan syarat:
a. Ketika bersama-sama dengan saudara perempuan sekandung yang mendapat bagian ½
b. Jika ada saudara perempuan sekandung lebih dari satu dan ada anak perempuan/cucu perempuan (tidak mendapat bagian ½ artinya mendapat bagian 2/3, atau asobah), maka saudara perempuan seayah adalah mahjub.
c. Tidak ada orang yang mengasobahkan ( saudara laki-laki seayah ).
6. Nenek dengan syarat Tidak ada ibu, jika ada ibu maka nenek mahjub.
7. Suadara laki-laki atau perempuan seibu dengan syarat:
a. Hanya satu.

b. Tidak ada orang yang menghalangi ( furuk, bapak dan kakek ).

Tidak ada komentar:
Write komentar