Bid'ah dalam bahasa berarti sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya. Dalam pengertian syara' adalah sesuatu yang baru yang tidak terdapat secara eksplisit (tertulis) dalam al Qur'an maupun hadits.
Bid'ah terbagi menjadi dua bagian, sebagaimana dipahami dari hadits 'Aisyah –semoga Allah meridlainya- ia berkata : Rasulullah r bersabda :
"من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد"
Maknanya : "Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari'at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak".
Bagian pertama : Bid'ah Hasanah, juga dinamakan Sunnah Hasanah yaitu sesuatu yang baharu yang sejalan dengan al Qur'an dan Sunnah.
Bagian kedua : Bid'ah Sayyi-ah, juga dinamakan Sunnah Sayyi-ah yaitu sesuatu yang baharu yang menyalahi al Qur'an dan Sunnah.
Pembagian bid'ah ini juga dapat dipahami dari hadits Jarir ibn 'Abdillah al Bajali –semoga Allah meridlainya-, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallambersabda :
"من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص أجورهم شىء،ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزرمن عمل بها من بعده من غير أن ينقص من أوزورهم شىء" (رواه مسلم)
Maknanya : "Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatan tersebut juga pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang sedikitpun pahala mereka, dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatan tersebut juga dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dosa-dosa mereka sedikitpun" (H.R. muslim)
Contoh bagian pertama : Peringatan maulid Nabi shallallahu 'alayhi wasallam di bulan Rabi'ul awwal. Orang yang pertama kali mengadakannya adalah raja al Muzhaffar penguasa Irbil pada abad 7 hijriyah. Pembuatan titik-titik dalam (huruf-huruf) al Qur'an oleh Yahya bin Ya'mur, salah seorang tabi'in yang agung. Beliau adalah seorang yang alim dan bertaqwa, perbuatan beliau ini disepakati oleh para ulama dari kalangan ahli hadits dan lainnya, mereka menganggap baik hal ini sekalipun mushhaf tersebut tidak memakai titik saat Rasulullah mendiktekannya kepada para penulis wahyu. Begitu pula ketika 'Utsman bin 'Affan menyalin dan menggandakan mushhaf menjadi lima atau enam naskah tidak ada titk-titik (pada huruf-hurufnya). Sejak saat pemberian titik oleh Yahya bin Ya'mur itulah semua umat Islam hingga kini selalu memakai titik dalam penulisan huruf-huruf al Qur'an. Apakah mungkin hal ini dikatakan sebagai bid'ah sesat sebab Rasulullah tidak pernah melakukannya ?!. Jika demikian halnya maka hendaklah mereka meninggalkan mushhaf-mushhaf tersebut dan menghilangkan titik-titiknya seperti pada masa Utsman. Abu Bakr bin Abu Dawud, anak penulis kitab Sunan, dalam kitabnya al Mashahif berkata : "orang yang pertama kali membuat titik dalam Mushhaf adalah Yahya bin Ya'mur". Yahya bin Ya'mur adalah salah seorang ulama tabi'in yang meriwayatkan (hadits) dari sahabat Abdullah bin umar dan lainnya.
Contoh bagian kedua : hal-hal yang baharu dalam masalah aqidah, seperti bid'ahnya golongan Mu'tazilah, Khawarij dan mereka yang menyalahi apa yang telah menjadi keyakinan para sahabat nabi. Contoh lainnya seperti penulisan shad (ص) setelah nama Nabi sebagai pengganti shallahu 'alayhi wasallam صلى الله عليه وسلم . Padahal para ahli hadits telah menegaskan dalam kitab-kitab Mushthalah al Hadits bahwa menuliskan shad (ص) saja setelah penulisan nama Nabi adalah makruh, namun begitu mereka tidak sampai mengharamkannya. Dengan demikian bagaimana bisa orang-orang yang suka membuat kegaduhan itu mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi adalah bid'ah yang diharamkan dan bahwa bershalawat atas Nabi dengan suara yang keras setelah adzan adalah bid'ah yang diharamkan, dengan alasan bahwa Rasulullah dan atau para sahabatnya tidak pernah melakukannya ?!.
Termasuk bid'ah sayyi-ah juga merubah nama Allah (الله) menjadi "Aah" (ءاه) atau sejenisnya yang dilakukan oleh banyak orang dari mereka yang mengaku-ngaku sebagai pengikut tarekat, ini adalah bid'ah yang diharamkan.
Imam Syafi'i –semoga Allah meridlainya- berkata :
" المحدثات من الأمور ضربان، ماأحدث مما يخالف كتابا أو سنة أو إجماعا أو أثرا فهذه البدعة الضلالة، والثانية ما أحدث من الخير و لا يخالف كتابا أو سنة أو إجماعا وهذه محدثة غير مذمومة "
"Perkara yang baru terbagi menjadi dua bagian. Pertama sesuatu yang menyalahi al Qur'an, Sunnah, Ijma' atau Atsar (apa yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkari), inilah bid'ah yang sesat. Kedua perkara yang baru yang baik dan tidak menyalahi al Qur'an, Sunnah, maupun Ijma', inilah sesuatu yang baru yang tidak tercela ". (Diriwayatkan oleh al Bayhaqi dengan sanad yang sahih dalam kitabnya Manaqib asy-Syafi'i.)
Tidak ada komentar:
Write komentar