Mengucapkan Salam Kepada Lawan Jenis

 

PERTANYAAN :
Bagaimana hukum pria uluk salam kepada wanita bukan mahrom dan bagaimana pula hukum menjawabnya ?
JAWABAN :
‎1. Antar lawan jenis yang terdapat hubungan suami istri. Karena hubungan di antara keduanya adalah legal, maka berucap salam di antara keduanya diperbolehkan. Bahkan, sunah untuk memulai salam dan wajib dalam menjawabnya, karena ada anjuran untuk menjaga keharmonisan di antara keduanya.
2. Antar lawan jenis yang terdapat hubungan mahram (keharaman menikah di antara keduanya karena hubungan kekerabatan, sesusuan atau besanan). Dianjurkan ucapan salam di antara keduanya, sunah memulai salam, dan wajib menjawabnya.
3. Antar lawan jenis ajnaby – ajnabiyyah, akan tetapi salah satu pihak berusia lanjut (‘ajuz). Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d radliyallahu anhu, dia berkata, ”Ada seorang wanita tua yang memunguti batang talas dan memasukkannya dalam tempayan, lalu membuat tepung dari gandum. Seusai salat Jum’at, kami berucap salam kepadanya dan dia menyuguhkan makanan itu pada kami,” (HR. Bukhari)
4. Antar lawan jenis ajnaby – ajnabiyyah, akan tetapi salah satu pihak adalah sekumpulan orang. Yakni antara satu orang lelaki ajnabiy dan sekumpulan wanita ajnabiyyah. Atau sebaliknya, antara satu orang wanita ajnabiyyah dan sekumpulan lelaki ajnabiy, dengan syarat aman dari potensi fitnah. Diriwayatkan dari Asma’ binti Yazid radliyallahu anha, dia berkata, ”Rasulullah Saw lewat di depan kami beserta para perempuan, lalu beliau mengucapkan salam kepada kami,” (HR. Abu Dawud)
5. Ucapan salam lelaki ajnaby kepada wanita ajnabiyyah di hadapan mahram dari wanita tersebut. Hal ini diperbolehkan, sebagaimana dituturkan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Perincian hukum di atas adalah ketika salam diucapkan secara langsung atau face to face. Bagaimana jika ucapan salam antar lelaki ajnabiy dan wanita ajnabiyyah dilakukan melaui media tulisan atau titipan melalui orang lain? Dalam referensi Syafi'iyyah dipaparkan, bahwasanya disunahkan berucap salam lewat tulisan atau titipan kepada seseorang yang dianjurkan (masyru') untuk diucapi salam secara langsung. Dan, sebagaimana paparan sebelumnya, ucapan salam antar lawan jenis ajnabiy – ajnabiyyah adalah bukan sesuatu yang dianjurkan, akan tetapi makruh bagi lelaki, dan haram bagi wanita.
Hanya saja, terdapat penjelasan secara sharih atau tekstual dari kalangan madzhab Hanbali, seperti dalam Kasysyâf al-Qinâ', bahwa seorang lelaki yang menitipkan salam kepada wanita ajnabiyyah tidaklah mengapa. Karena dalam salam tersebut terdapat kemaslahatan (yakni kandungan doa) dengan pertimbangan ketiadaan sisi negatif yang berupa fitnah atau potensi zina dan pendahuluannya. Demikian referensi fiqh klasik memaparkan. Namun, dalam penerapan keseharian, hendaklah diperhatikan kemungkinan sisi negatif yang bakal ditimbulkan. Apalagi di zaman teknologi komunikasi yang serba canggih ini, sisi negatif akan lebih banyak merongrong interaksi antar lawan jenis. Sedangkan kaedah fiqh menyatakan bahwa dar'ul mafâsid muqaddam 'ala jalb al-mashâlih, mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan dari mengakomodir kemaslahatan.
Referensi:
1.As-Sayyid Abu Bakar al-Bakriy bin Muhammad Syatha, I’anah at-Thâlibîn, Surabaya: Al-Haramain, tt.
2.Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2002.
3.Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Al-Adzkâr, Surabaya: Al-Hidayah, tt.
4.Muhammad bin ‘Alân, Al-Futûhât ar-Rabbâniyyah, Beirut: Dar al-Fikr, tt.
5.As-Sayyid ‘Alawiy bin Ahmad as-Saqqaf, Fath al-Allâm fî Ahkâm al-Salâm, dalam Sab’ah Kutub Mufîdah, Surabaya: Al-Hidayah, tt.

6.Muhammad Abdurrahman bin Abdirrahman al-Mubarakfuriy, Tuhfah al-Ahwadziy, Beirut: Darul Fikr,

Tidak ada komentar:
Write komentar