PERTANYAAN :
ada duda yg sudah punya anak perempuan yg sudah berumur 20 th,kemudian duda tersebut menikahi janda yg juga sudah mempunyai anak laki2 umur 25 tahun..,selang setahun kemudian kedua anak tersebut saling mencintai..dan ingin menikah,tapi karna kebiasaan tersebut belum lumrah akhirnya di batalkan,pertanyannya apa boleh dan sah apabila ke dua anak tersebut nikah?
pendek kata orang tuanya nikah anaknya juga nikah..
JAWABAN :
Pernikahan tsb BOLEH/SAH. Karna wanita yg akan di nikahi tdk t'msuk wnita yg di hramkn. Sdangkan wnta yg haram di nikah ad 14 (QS.Annisa'/23). Ketrngnya sbb:
[Haram sbb nasab]
1.Ibu (trs k atas)
2.Anak pr(trs k bwh)
3.Sdri (s ayah/s ibu)
4.Bibi (dr ibu)
5.Bibi (dr ayah)
6.Keponakan (dr sdr)
7. ,, (dr sdri)
[Haram sbb susuan]
8.Ibu (yg m'nyusui)
9.Sdri sesusuan
[Hrm sbb p'nikahan]
10.Ibu mertua
11.Anak tiri (anak istri blmn ibuny sdh di jima')
12.Ibu tiri
13.Menantu
Yg di sbtkan di atas haram selamanya.
14.Ipar/Bibi istri.
Yg t'akhir keharamanny tdk slmny, artinya lelaki blh mnikahi ipar/bibi istriny blmn dia tlh menceraikan istriny.
(Fathul Qorib 45) dan (Al Iqna' 129)
فرع لا تحرم بنت زوج الأم
ولا أمه ولا بنت زوج البنت أم زوجة الأب ولا بنتها ولا أم زوجة الإبن ولا بنتها ولا زوجة الربيب ولا زوجة الراب.
[ Cabang bahasan ] Tidak diharamkan (menikahi) anak perempuan dari suami ibu, (saudari tiri, persaudaraan karena bapak tiri), tidak haram pula menikahi ibu dari suaminya ibu (Nenek tiri), tidak pula anak perempuan dari suaminya anak perempuan (cucu tiri), tidak pula ibu dari istrinya ayah (nenek tiri)..
Tidak pula anak perempuan dari isteri ayah (saudara tiri, persaudaraan karena ibu tiri), tidak pula ibu dari istri anak lelaki (besan), tidak pula anak perempuan dari istrinya anak kandung laki2 (cucu tiri), dan tidak pula istri dari anak tiri (yang sudah ada persetubuhan dengan ortunya), dan tidak pula istri dari bapak tiri. [ Roudhoh Atthoolibiin VII/112 ].
Tidak ada komentar:
Write komentar