PERTANYAAN :
Sudah umum jika IUD/spiral d pasang oleh bidan/dkter. Sdgkn farj tdk blh dlhat oleh selain suami. Pertnyaan: Apakah pemasangan IUD tsb halal di lakukan oleh orang lain(dokter)?
JAWABAN :
Hasil Bahts Masail PWNU 1997 di PP. Ketapang Malang
IUD adalah alat yang berbentuk huruf T yang ditempatkan di dalam rahim yang menyebabkan terjadinya perubahan di dalam rahim tersebut yang mencegah sel telur dari kondisi siap untuk menghadapi pembuahan. Alat pencegah kehamilan tersebut dapat berada didalam uterus untuk kurun waktu beberapa tahun dan merupakan alat pengatur jarak kehamilan yang paling efektif.
Pertanyaan : Bagaimana hukumnya menggunakan kontrasepsi spiral (IUD) dalam KB mengingat caranya dengan melihat aurat?
Jawaban:
Pada dasarnya menggunakan spiral (IUD) itu hukumnya boleh, sama dengan 'azl atau alat-alat kontrasepsi yang lain, tetapi karena cara memasangnya harus melihat aurat mugholadzoh maka hukumnya haram. Oleh karena itu diusahakan dengan cara yang dibenarkan oleh syara’ seperti dipasang oleh suaminya sendiri. Dasar Pengambilan Hukum:
1. Sullamu al-Taufiq
وَمِنْ مَعَاصِى اْلعَيْنِ النَّظَرُ اِلىَ النِّسَاءِ اْلاَجْنَبِيَّاتِ وَكَذَا نَظَرُ هُنَّ اِلَيْهِمْ وَنَطَرُ اْلعَوْرَاتِ فَيَحْرُمُ نَظَرُ شَيْئٍ مِنْ بَدَنِ اْلمَرْأَةِ اْلاَجْنَبِيَّةِ غَيْرِ الْحَلِيْلَةِ وَيَحْرُمُ عَلَيْهَا كَشْفُ شَيْئٍ مِنْ بَدَنِهَا بِحَضْرَةِ مَنْ يَحْرُمُ نَظَرُهُ اِلَيْهَا وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ وَعَلَيْهاَ كَشْفُ شَيْءٍ مِمَّا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ بِحَضْرَةِ مُطَّلِعٍ عَلىَ اْلعَوْرَاتِ وَلَوْ مَعَ جِنْسٍ وَمَحْرَمِيَّةٍ غَيْرِ حَلِيْلَةٍ
“Termasuk diantara maksiat mata yaitu memandang kepada wanita lain dan demikian juga mereka memandang laki-laki lain dan melihat aurat. Maka haram melihat bagian dari tubuh wanita lain kecuali perempuan yang halal dan haram pula atas dia membuka bagian dari badannya dihadapan orang yang haram melihatnya. Haram atas laki-laki dan perempuan membuka bagian diantara pusar dan lutut dihadapan orang yang melihat aurat sekalipun bersama jenis dan ada hubungan mahram kecuali perempuan yang halal”
2. Hasyiatu al-Qulyubi, Juz III, Hlm, 212
(وَمَتَى حَرُمَ النَّظَرُ حَرُمَ الْمَسُّ) لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِي اللَّذَّةِ مِنْهُ
“Dan ketika melihat itu haram, maka menyentuh juga haram karena menyentuh itu lebih sempurna daripada melihat dlam kenikmatannya”
3. Mughni al-Muhtaj, Juz IV, Hlm, 215
اعْلَمْ أَنَّ مَا تَقَدَّمَ مِنْ حُرْمَةِ النَّظَرِ وَالْمَسِّ هُوَ حَيْثُ لاَ حَاجَةَ إلَيْهِمَا وَأَمَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ فَالنَّظَرُ وَالْمَسُّ (مُبَاحَانِ لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلاَجٍ) وَلَوْ فِيْ فَرْجٍ لِلْحَاجَةِ الْمُلْجِئَةِ إلَى ذَلِكَ؛ ِلأَنَّ فِي التَّحْرِيْمِحِيْنَئِذٍ حَرَجًا، فَلِلرَّجُلِ مُدَاوَاةُ الْمَرْأَةِ وَعَكْسُهُ، وَلْيَكُنْ ذَلِكَ بِحَضْرَة مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ إنْ جَوَّزْنَا خَلْوَةَ أَجْنَبِيٍّ بِامْرَأَتَيْنِ، وَهُوَ الرَّاجِحُ
“Ketahuilah sesungguhnya apa yang telah lalu bahwa keharaman melihat dan menyentuh ketika tidak hajat untuk melihat dan menyentuh. Adapun ketika ada hajat maka melihat dan menyentuh hukumnya boleh kerena bertujuan cantuk dan mengobati walaupun pada farji, karena hajat yang mendesak untuk itu, karena jika diharamkan dalam kondisi seperti ini akan menimbulkan kesulitan. Jadi seorang laki-laki boleh mengobati orang perempuan dan sebaliknya dan hendaknya hal itu dilakukan dihadapan mahram atau suami atau perempuan yang dipercaya jika kita mengikuti ulama yang membolehkan khalwat satu orang laki-laki dengan dua orang perempuan dan ini pendapat yang rajih”.
Tidak ada komentar:
Write komentar