PUASA RAMADHAN DAN FIDYAH BAGI ORANG JOMPO

 


PERTANYAAN :
Nenek saya sudah tidak bisa apa2 lagi bahkan buang air kecil dan besar sudah ditempat beliau dibaringkan, ditambah sekarang ini sudah bergantung dgn infusan karena sudah tidak bisa menerima makan dgn cara normal lagi.Pertanyaannya : apakah nenek saya masih wajib puasa? dan bila tidak lagi wajib, berapa yang harus ditunaikan dalam fidyahnya untuk setiap harinya? dengan beras bisa tidak sebagai gantinya makanan ?
JAWABAN :
Tidak wajib berpuasa baginya dan diganti fidyah
referensi :
( والشيخ ) وهو من جاوز الأربعين والعجوز والمريض الذي لا يرجى برؤه ( إن عجز ) كل منهم ( عن الصوم ) بأن كان يلحقه به مشقة شديدة ( يفطر ويطعم ) إن كان حرا ( عن كل يوم مدا ) لقوله تعالى { وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين }
“Kakek-kakek (orang yang telah melewati usia 40 tahun), nenek-nenek dan orang sakit yang tidak diharapkan lagi akan kesembuhannya bila tidak mampu menjalani puasa (seperti mendapatkan masyaqqat/kesulitan yang sangat bila berpuasa) boleh baginya tidak berpuasa dan wajib baginya (bila ia merdeka) mengeluarkan satu Mud setiap harinya berdasarkan firman Allah ta’aalaa “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. 2:184)”.[ Iqnaa’ Li as-Syarbiiny I/242 ].

Maksudnya 1 Mud (ukuran seperempat dari yang kita keluarkan saat zakat fitrah) tersebut kalau di negara kita ya dengan menunaikan berupa beras.. Wallohu A'lam.

Tidak ada komentar:
Write komentar