Assalamu ’alaikum wr. wb.
Apakah hukum shalat jamaah dengan pacar. ?
JawabanPertama-tama yang harus dipahami adalah bahwa dalam konteks ini ada dua permasalahan. Pertama menyangkut soal dua orang berlainan jenis yang bukan mahram melakukan khalwat atau berduaan di tempat sepi. Kedua, menyangkut status hukum shalat berjamaahnya.
Menyangkut permasalahan pertama hemat kami sudah sangat jelas bahwa menurut ajaran Islam, laki-laki yang berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya jelas tidak diperbolehkan/haram. Di antara dalil menjadi landasan dalam hal ini adalah sebagai berikut.
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).
Hadits ini dengan terang menjelaskan bahwa keimanan itu meniscayakan untuk menafikan khalwat dengan perempuan yang bukan mahram atau ajnabiyyah. Karena hal tersebut bisa menjerumuskan kepada sesuatu yang dilarang.
Dari sini kemudian dapat dipahami kenapa berkhalwat atau berduaan dengan perempuan yang bukan mahram diharamkan. Jadi larangan tersebut bisa dipahami sebagai upaya untuk menutup hal-hal yang tidak diinginkan (saddud dzari’ah).
Atas dasar inilah kemudian dengan tegas Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i menyatakan bahwa makruh seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan mahramnya karena didasarkan hadits Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.
وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رَوَي أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya, “Dan dimakruhkan seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, tt, juz I, halaman 98).
Kemakruhan dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan makruh tahrim itu sendiri pengertian adalah sama dengan haram.
اَلْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ هَذَا إِذَا خَلَا بِهَا
Artinya, “Yang dimaksud makruh (dalam pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas) adalah makruh tahrim. Hal ini apabila si laki-laki tersebut berduaan dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau bukan mahramnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz IV, halaman 173).
Namun persoalannya tidak hanya sampai di sini saja. Jika shalat hanya berduaan, yaitu hanya seorang laki-laki (imam) dan perempuan (makmum) yang bukan mahramnya atau hanya berdua dengan pacar adalah haram dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka pertanyaannya adalah apakah sah shalat jamaah tersebut?
Dalam pandangan kami, shalat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram atau dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah. Sebab keharaman shalat berduaan dengan pacar atau perempuan yang bukan mahramnya karena adanya sesuatu yang berada di luar shalat (li amrin kharijiy ‘anis shalah). Yaitu berkhalwat atau berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara shalat dan yang lainnya.
Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Write komentar