PANDUAN IBADAH QURBAN DAN PENGELOLAANNYA BAGIAN III

 


7. Menjual, Memanfaatkan Dan Menjadikan Ongkos Sebagian Dari Qurban

Menjual/menjadikan sebagai ongkos, terhadap kulit, kepala, kaki qurban maupun bagian badan yang lainnya oleh pihak mudlahhi maupun wakil/panitia adalah tidak boleh, bahkan untuk qurban wajib/nadzar wajib disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan semisal kulitnya. Beda halnya dengan qurban sunat, walaupun juga tidak boleh menjual sedikitpun tetapi memanfaatkan semisal kulitnya masih diperbolehkan.

(قوله ولايبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيئ (من الاضحية ) اى من لحمها اوشعرها اوجلدها ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار ولوكانت الاضحية تطوعا (الباجورى جز 2 ص : 311)

(Tidak boleh menjual), maksudnya har am atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat.

ولايجوز بيع شيئ من الهدي والأضحية نذرا كان او تطوعا (المجموع جز 2 ص : 150 )

Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan hadiah dan qurban baik itu nadzar ataupun sunat.

فليس له ان ينتفع بجلدها كأ ن يجعله فروة وله اعارته كما له اجارتها اهـ الباجورى ج : 2 ص : 301

Maka tidak boleh baginya (mudhahhi) memanfaatkan kulitnya (qurban nadzar) seperti menjadikannya untuk wadah, namun boleh baginya meminjamkan dan menyewakannya.

8. Memakan Daging Oleh Mudhahhi/Wakil

Memakan sebagian daging qurban oleh pihak mudlahhi diperbolehkan asalkan bukan qurban wajib/nadzar. Dan kalau qurban wajib/nadzar yang tidak dipebolehkan tidak hanya dia sendiri namun termasuk orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.

ولا يأكل المضحى شيأ من الأضحية المنذورة ويأكل من المتطوع بها (كفاية الأخيار جز 2 ص : 241 )

Pihak yang berkorban tidak boleh memakan sedikitpun dari qurban yang dinadzarkan dan boleh memakannya jika korban sunat.
Lihat kembali keterangan dalam Al-Bajuri juz 2 hal 300.

Bagaimana dengan wakil/panitia, bolehkan mereka mengambil / memakannya ?
Sesuai dengan amanat yang diterimanya dari pihak mudlahhi yaitu menyembelih dan membagikan dagingnya, maka panitia tidak diperbolehkan mengambil atau memakan sedikitpun daripadanya. Kemudian agar panitia bisa mengambil sebagian daging qurban (sunnah), maka harus ada izin dari pihak mudlahhi agar ia diperbolehkan mengambilnya dalam batas ukuran tertentu.

ولا يجوز له أخذ شيئ الأ ان عين له الموكل قدرا منها ( الباجورى جز 1 ص : 387)
Tidak boleh bagi wakil (panitia) mengambil sedikitpun keculai pihak muwakkil sudah menentukan sekadar dapi padanya untuk pihak wakil.

9. Cara Mudah Dan Aman Dalam Pengelolaan Qurban
Dari uraian diatas, seharusnya panitia qurban sudah memahami betul tata cara mengelola ibadah qurban agar dalam mengemban amanah para mudlahhi tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan resiko yang tidak ringan atas panitia sendiri.
Lalu bagaimana langkah-langkah menghindari kesalahan dalam mengelola ibadah qurban ?

Ada tiga altertatif yang bisa tawarkan :

• Pada saat penyerahan qurban panitia mengidentikasi antara qurban sunat dan wajib lalu memisahkan daging sembelihannya, agar qurban wajib pembagaiannya tidak jatuh pada yang berberqurban dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya. Pihak panitia dengan secara terang-terangan minta izin kepada pihak mudlahhi qurban sunat agar diperkenankan mengambil dagingnya, semisal untuk setiap satu kambing 1 kg dan setiap satu sapi 3 kg.

• Panitia (wakil) cukup satu atau dua orang saja dan personil lainnya berstatus sebagai pekerja (ajir) sehingga ia berhak mendapat ongkos dan pembagian qurban, sedang yang menjadi wakil menerapkan alternatif pertama.

• Panitia menyepakati menunjuk satu/dua orang yang berhak menerima daging qurban dan diadakan kesepakatan agar setelah mereka menerima daging qurban, mereka membagikannya kepada seluruh warga termasuk didalamnya panitia qurban itu sendiri.
قال تعالى : فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير ويكفى تمليكه لمسكين واحد (فتح الوها ب هامش حاشية الجمل جز 5 ص : 259 )
Maka makanlah kalian dari daging qurban dan berikanlah makan kepada orang yang sangat membutuhkan. Dan mencukupi jika diberikan satu orang miskin.
Sumber : www.nusurabaya.or.id

Tidak ada komentar:
Write komentar