PERTANYAAN :
jika suatu lembaga mengadakan iuran wajib kepada tiap person seperti lembaga" pendidikan seperti madrasah aliyah negeri guna membeli sapi/kambing untuk dikurbankan apa itu dinamakan kurban? jika iya kenapa harus meminta iuran yang mewajibkan ? Bagaimana kacamata fiqh dalam menanggapi masalah ini ??
JAWABAN :
Penyembelihan sapi/kambing hasil iuran wajib siswa tersebut tidak dinamakan kurban, , akan tetapi jadi shodaqoh biasa, dalam arti niat kurban tapi tak memenuhi syarat,, itu pahalanya tidak dapat pahala kurban tapi tetap dapat pahala yaitu pahala shodaqoh biasa. Dalam hal ini pihak sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan iuran tersebut, berbeda jika buat seragam atau apa yg hubungannya dengan sekolah, maka diperbolehkan.
R E F E R E N S I :
الإقناع للشربيني - (ج 2 / ص 589
لو اشترك أكثر من سبعة في بقرتين مشاعتين أو بدنتين كذلك لم يجز عنهم ذلك لأن كل واحد لم يخصه سبع بدنة أو بقرة من كل واحدة من ذلك والمتولد بين إبل وغنم أو بقر وغنم ينبغي أنه لا يجزىء عن أكثر من واحد
Jika lebih dari 7 orang bersama-sama/berserikat (mengorbankan) dua ekor sapi musya'ah atau badanah dsb, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak mencukupi), karena masing-masing tidak menentukan seekor badanah atau seekor sapi dari masing-masing tujuh orang itu... Sedangkan hewan yang terlahir (akibat persilangan) antara unta dan kambing, atau sapi dan kambing, seyogyanya itu tidak mencukupi untuk (qurban) lebih dari seorang.
Tidak ada komentar:
Write komentar