Hukum Mengunci Masjid

 


PERTANYAAN :
apa hukumnya menggembok / mengunci pintu-pintu masjid pada waktu malam hari ?? soalnya kalo mau ke masjid malam hari pintu masjid terkunci..
JAWABAN :
Hasil Bahts Masail PWNU Jatim 2005 di PP. Sidogiri Pasuruan
Deskripsi masalah:
Di kota-kota banyak Masjid yang dikunci sehabis shalat maktubah, karena di khawatirkan masjid hanya untuk dibuat mangkal orang tidur, atau istirahat, ada pula yang alasan untuk menjaga keamanan dll, padahal kemungkinan besar masih banyak orang-orang yang mau melakukan i’tikaf lebih lama di dalam masjid. Ada pula yang menulis peraturan“DILARANG TIDUR DI DALAM MASJID “.
Pertanyaan :
a. Bolehkah membuat larangan atau Mengunci masjid dengan alasan di atas ?Jika tidak boleh bagaimana jalan keluarnya ?
b. Sampai di manakah batas pemanfaatan masjid di masa sekarang, adakah batasan- batasannya ?
Jawaban :
a. Mengunci masjid di luar waktu shalat atau membuat larangan tidur dalam masjid untuk menjaga kebersihan dan keamanan masjid hukumnya boleh.
b. Pada dasarnya penggunaan masjid untuk I’tikaf, shalat, dzikir dan membaca al Qur’an. Akan juga boleh untuk ta’lim (mengajar) dan pengajian.
Referensi :
1. Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, 3/159, Dar al-Kutub al-Ilmiyah
2. Ghayah al Talkhishi al Murad, 96, Maktabah al Hidayah
3. Ghayah al Talkhishi al Murad, 97, Maktabah al Hidayah
4. Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, 3/150, Dar al-Kutub al-Ilmiyah
5. Bahru al-Raiq li Zainuddin bin Ibrahim al-Hanafi 2/39
6. Shahih Muslim bi Syarh al Nawawi , jilid 2 juz 3 hal 164, Dar al Kutub al-Ilmiyyah

Tidak ada komentar:
Write komentar