Sumbangan non muslim bolehkah diterima untuk pembangunan masjid ?

 


PERTANYAAN :
Apabila non muslim menyumbang dana untuk pembangunan masjid boleh diterima ataukah tidak? 
JAWABAN :
Dalam masalah tersebut kalangan Ulama Fuqoha Khilaf :
1. Menurut pendapat Hanafi, waqaf atau pemberian untuk umum dari non muslim, tidak sah bila itu tidak termasuk ibadah menurut mereka dan menurut Islam. Pemberian atau waqaf untuk masjid jelas merupakan ibadah menurut Islam, tapi menurut mereka tidak merupakan ibadah, maka hukumnya tidak sah.
2. Menurut madzhab Syafi'i (banyak diikuti oleh masyarakat Indonesia), wakaf atau pemberian dari non muslim, hukumnya sah, karena persyaratan wakaf adalah dengan sukarela dan dari orang yang sah melakukan amal. Madzhab Syafi'i tidak melihat dari aspek tujuannya, namun lebih pada unsur akadnya. Dalam kitab Bujairami (3/268) dikatakan, meskipun mereka memberikan tidak untuk tujuan tabarru' (ibadah) pemberian mereka tetap sah, karena yang terpenting adalah tujuan kita menggunakannya untuk ibadah, seperti juga pemberian mushaf al-Qur'an dan kitab-kitab ilmiyah lainnya, boleh kita mengambilnya demi membantu umat Islam menjalankan ibadah mereka. Penerimaan kita untuk tujuan ini juga akan memberikan rasa kemuliaan dalam hati mereka, yang mana Ini lebih baik dari pada menolaknya yang justru akan menyebabkan mereka sama sekali melupakan dan tidak saling mempedulikan.
Mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan sesama manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, demikian juga saling membantu dalam meningkatkan ketaatan kepada Allah sangat dianjurkan agama kita dan begitu agama lain. Rasulullah dalam sebuah riwayat pernah menyisihkan sebagian sedekah untuk diberikan kepada Ahli Kitab. Ini merupakan tauladan dari beliau bahwa tolong menolong untuk mewujudkan kemaslahatan umum adalah tugas semua pemeluk agama. Wallahu a'lam bissowab.
>>Kalau yang ditanya hukumnya mereka menyumbang maka berarti tidak ada hubungannya dengan hukum islam ( ana ngga tahu kalo di kitab mereka bagaimana hukumnya ? ).. Hehe, Tapi kalau yang ditanya uang yang disumbangkan mereka untuk islam, maka hukumnya boleh diterima........
( قوله : وحيث أعطاه ) أي وحيث حرم السؤال ملك ما أخذه بخلاف هبة الماء في الوقت كما أفتى به شيخنا الشهاب الرملي ا هـ سم على حج .
Nihaayah alMuhtaaj IV/83
وأخذ بعضهم من هذا الخبر تأكد رد هدايا الكفار والفجار لأن قبولها يميل القلب إليهم بالمحبة قهرا نعم إن دعت إلى ذلك مصلحة دينية فلا بأس

Faidh alqadiir IV/453

Tidak ada komentar:
Write komentar