HUKUM MENGKONSUMSI OBAT YANG BERBAHAN DASAR PLASENTA

 

PERTANYAAN :
apa hukum'y stem cells..?? pengobatan dengan plasenta, sebelumnya terima kasih.
JAWABAN :
Lihat Bahtsul Masaail PP Nurul Hudaa Malang tentang Bagian Tubuh Manusia Sebagai Bahan Obat :
Hormon progesteron yang menjadi bahan utama obat penunda haid (menstruasi) agar tercipta kesucian semu, ternyata bahan dasarnya adalah hormon yang diproduksi placenta (ari-ari/duluran bayi). Perusahan farmasi di negeri RRC juga memproduksi obat anti asma dengan bahan tersebut. Bagaimana hukum memproduksi obat-obatan dengan mengambil bahan dari bagian tubuh manusia yang telah terlepas dari badan manusia?
Jawaban : Bahan produksi obat dengan mengambil bahan dari bagian tubuh manusia yang terlepas dari bagian tubuhnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih :
1.Haram hukumnya, karena bagian tubuh manusia tidak boleh dimanfaatkan selaras dengan prinsip penghormatan kepada karomah insaniyyah.
2.Menurut para ahli fikih dari madzhab Hambali diperbolehkan, karena bisa diambil manfaat oleh sesama manusia, seperti kulit badan manusia karena kondisi darurat.
3.Khusus penggunaan plasenta (almasyimah) setelah terlepas dari rahim dan bayinya, boleh dimanfaatkan karena bukan lagi berstatus sebagai bagian manusia dan tanpa dimanfaatkanpun pasti hancur (mustahlak).
Dasar Pengambilan :
Kitab Al Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab juz 9 halaman 45 :
وَلاَ يَجُوزُ انْ يَقْطَعَ مِنْ مَعْصُومِ غِيْرِهِ بِلاَ خِلاَفٍ وَلَيْسَ الغَيْرُ انْ يَقْطَعَ مِنْ أعْضَاءِهِ شَيْئًا لِيَدْفَعَهُ إِلَى المُضْطَرِّ بِلاَ خِلاَفٍ صَرَحَ بِهِ إِمَامُ الحَرَمَيْنِ وَالأَصْحَابُ.
Dan tidak boleh memotong anggota badan yang dihormati dari orang lain, tanpa ada perbedaan pendapat. Dan tidak boleh orang lain memotong sesuatu dari anggota-anggota badannya untuk diberikan kepada orang yang sangat memerlukannya, tanpa ada perbedaan pendapat. Imam Haromain dan pendukung madzhab Syafi'i menjelaskannya.
Kitab Nihayatul Muhtaj Syaroh Al-Minhaj juz 8 halaman 163 :
(وَيَحْرُمُ قَطْعُهُ) اى البَعْضِ مِنْ نَفْسِهِ (لِغَيْرِهِ) وَلَو مُضْطَرًّا مَالَمْ يَكُنْ ذَلِكَ الغَيْرُ نَبِيًّا فَيَجِيْبُ لَهُ ذَلِكَ.
(Dan haram memotongnya) yaitu sebagian dari dirinya (untuk orang lain) meskipun orang lain tersebut sangat memerlukannya, selain orang lain tersebut bukan nabi. Jika nabi, wajib memotongnya untuk beliau
Hasyiyah Asy Seikh Sulaiman Al-Jamal Syarah Al-Minhaj juz 2 halaman 190:
وَعِبَارَةُ البَرْمَوِيِّ: أمَّا المَشِيْمَةُ المُسَمّاَةُ بِالخَلاَصِ فَكَالجُزْءِ لأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنَ الوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ وَأَمَّاالمَشِيْمَةُ الَّتِى فِيْهَا الوَلَدُ فَلَيْسَتْ جُزْاءً مِنَ الأُمِّ وَلاَ مِنَ الوَلَدِ.
Dan ibarat dari Al-Barmawi adalah sebagai berikut: Adapun ari-ari yang dinamakan tembuni maka adalah seperti badan, karena dia dipotong dari anak yang lahir, maka dia adalah bagian dari anak. Dan ari-ari yang janin berada di dalamnya (tempat janin dalam kandungan). Maka dia bukan bagian dari ibu dan bukan pula bagian dari anak.
Lihat juga KEPUTUSAN MUSYAWARAH MASAIL DINIYYAH PONDOK PESANTREN “MUS” SARANG REMBANG TAHUN 1997 M./ 1418 H :
29. Hormon Progesteron yang menjadi bahan utama obat penunda haid atau menstruasi agar tercipta kesucian semu, ternyata bahan dasarnya adalah hormon yang diproduksi plasenta (ari – ari / dulur bayi –jawa) perusahaan farmasi dinegeri RRC juga memproduksi obat asma dengan plasenta tersebut. Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum memproduksi obat-obatan dengan mengambil bahan-bahan dari plasenta atau dari bahan tubuh manusia yang terlepas ?.
b. Dan bagaimana pula hukum mengkonsumsinya ?.
Jawaban a : Hukum memproduksi obat-obatan tersebut tidak boleh (HARAM).
Referensi : 1. Mughni Muhtaj Juz IV Hal. 307, 2. Hasyiyah Sulaiman Al Jamal Juz II Hal. 190, 3. Al Bujairomi Alal Khothib Juz IV Hal. 272 dan 4. Tausyih Hal. 38.
1-وفى مغنى المحتاج للشيخ العلامة محمد الخطيب الشربينى ما نصه :
{تنبيه} حيث جوزنا أكل ميتة الأدمي المحترم لا يجوز طبخها ولا شيها لما فيه من هتك حرمته ويتخير فىغيره بين أكله نيئا ومطبوخا ومشويا .
2-وفى البجيرمى على الخطيب للشيخ سليمان البجيرمى ما نصه :
{قوله لا يجوز طبخها} قيده الأذرعى بالمحترم والأوجه الأخذ بإطلاقهم ومحل امتناع طبخه وشيه حيث أمكن أكله نيئا وإلا جاز .اهـ م د
3-وفى حاشية الشيخ سليمان الجمل للشيخ سليمان الجمل ما نصه :
وعبارة البرماوى أما المشيمة المسماة بالخلاص فكالجزء لأنها تقطع من الولد فهي جزء منه ، وأما المشيمة التى فيها الولد فليست جزءا من الأم ولا من الولد .
4-وفى التوشيح للشيخ محمد نووى بن عمر الجاوى ما نصه :
{وخرج بقوله لا لحرمتها ميتة الآدمي} فإنها وإن حرم تناولها مطلقا أى كثر أو قل فى حال الإختيار لكنه لا لنجاستها بل لاحترامها ولو حربيا لأن الحرمة الذاتية ثابتة له .
Jawaban b : Hukum menkonsumsinya tidak boleh (HARAM). Referensi : sama dengan jawaban bagian A.
KESIMPULAN :
Diharamkannya plasenta tsb bukan mengacu pada masalah najis atau tidak, tapi karena masih berupa anggota anak adam yg dimuliakan, yg haram dimakan termasuk dibuat obat.

Tidak ada komentar:
Write komentar