Hukum Merokok & Makan Di Dalam Masjid

 

PERTANYAAN :
Apa hukum makan atau merokok di dalam masjid ..?!
JAWABAN :
Hukum merokok, makan dan minum di tempat-tempat tersebut adalah sebagai berikut:
1.Kalau terjadi idza' (menyakiti atau mengganggu orang lain) hukumnya makruh menurut sebagaian pendapat. Dan menurut pendapat yang lain hukumnya haram.
2.Apabila terjadi taqdzir (mengotori masjid) atau bertujuan menghina (Ihanah) kemulyaan masjid maka hukumnya haram.
3.Hukum-nya dapat berubah menjadi sunnah apabila keberadaan-Nya dapat menimbulkan semangat untuk taklim (mengajar) atau imaroh masjid (meramaikan masjid) dengan tetap menghindri taqdzir dan ihanah.
Catatan : Dalam masalah merokok dalam tempat tempat-tempat tersebut ada beberapa ulama' yang langsung mengharamkan-Nya secara mutlaq di antaranya :
* Syaikh Ismail Utsman Zain Al-Yamani Al-Makki
Beliau berkata: "Merokok di samping majlis al-Qur'an, majlis ilmu hadits, majlis ilmu-ilmu syar'I atau tempat-tempat yang harus di jaga adab dan ketenangan-Nya hukumnya haram karena termasuk su'ul adab {tidak sopan} dan meremehkan majlis-majlis yang harus di mulyakan dan terlebih-lebih bila dilakukan di masjid yang merupakan rumah Alloh SWT, dan termasuk bagian syi'ar-syi'ar Allah SWT. Barang siapa yang mengagungkan syi'ar-syi'ar Alloh, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati".
* Syaikh As-Sabrowi As-Syafi'i
Beliau Berkata: "Guruku berkata masalah yang saya pasrahkan terhadap Alloh SWT. Adalah keharaman merokok di majlis al-Qur'an dan tidak ada jalan bagi pendapat Makruh. Ketika berbincang-bincang urusan dunia di samping majlis al-Qur'an itu di larang, maka merokok dalam majlis itu lebih utama untuk di larang karena adanya bau yang ngga' enak, walaupun pelakunya tidak merasakannya karena senang atau sudah terbiasa, seperti halnya orang yang bekerja di tempat-tempat kotoran maka mereka tak akan terganggu. Ketika orang-orang berakal mengetahui bahwa termasuk adab atau sopan santun menghadap raja di dunia dan mentri-mentrinya adalah tidak merokok, maka apakah mereka tidak mengetahui bahwa merokok ketika menghadap Alloh dengan membaca al-Qur'an termasuk sesuatu yang merusak sopan santun ? Banyak sekali sesuatu ketika tidak menghadap raja, itu tidak dilarang tetapi ketika menghadapnya itu di larang. Atas dasar ini merokok itu makruh di luar majis Al-qur'an, tapi ketika di majlis Al-Qur'an karena termasuk merusak sopan santun di hadapan kalam Alloh maka hukumnya haram. Ketahuilah banya sekalai perbuatan di luar sholat itu di perbolehkan tapi ketika di tengah-tengah sholat maka hukumnya haram. Walaupun tidak membatalkannya, keharaman ini karena tidak adanya kesopanan di hadapan Alloh SWT"
* Al-Imam Al-Hifny
Beliau menukil adari beberapa gurunya, beliau berkata: "Merokok di majlis Al-Qur'an menghawatirkan penyebab SU'UL KHOTIMAH, semoga Alloh melindungi kita semua". Oleh karena itu atas segala keadaaan berhati-hatilah, karena berhati-hati {ikhtiath} adalah perbuatan orang-orang yang takut kepada Alloh SWT.
Referensi :

Al-Ghuror Al-Bahiyah Syarh Al-Bahjah,1/409., Qurrotul Ain Bi Fatawa Ismail Zain 199-200/193-194., Al-Mahally: 1/227., Al-Anwar: 1/83., Tukhfah Ma'a Syarwani: 1/23., Asnal Matholib Iii/100., Yas'alinaka Fi-Ad-Din Wa Al-Hayat,2/227., Talk Khisul Murod: 96., Syarh Mandhumah Arsyadul Ikhwan: 258-259., Al-Wajiz: 1:59.Is'adur Rofiq : 1:59., Bughyah Mustarsidin : 65 dan At-Turmusi : 3/34-36.

Tidak ada komentar:
Write komentar