PERTANYAAN :
bolehkah suami istri (nambah) berhubungan lagi..?, tapi nambahnya ada jeda 2 sampe 3 jam setelah permainan 1, tapi mereka belum mandi junub..
JAWABAN :
Boleh tanpa mandi dulu, tapi Disunnahkan saat hendak mengulangi adegan senggama (tandhuk maning-java-pent) untuk terlebih dahulu menjalankan wudhu dan membasuh kemaluan.
قال أصحابنا ويكره للجنب أن ينام حتي يتوضأ ويستحب إذا اراد أن يأكل أو يشرب أو يطأ من وطئها أولا أو غيرها أن يتوضأ وضوءه للصلاة ويغسل فرجه في كل هذه الاحوال
Berkata Para pengikut as-Syafi'i : "Dimakruhkan bagi orang junub tidur hingga ia wudhu dan disunahkan bila hendak makan atau minum atau menggauli istri yang ia gauli pertama atau lainnya menjalankan wudhu sebagaimana wudhu saat ia hendak shalat dan juga disunahkan membasuh kemaluannya dalam semua keadaan tersebut". [ Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhaddzab II/156 ].
Yang dimaksud dengan "wudhu sebagaimana wudhu saat ia hendak shalat" adalah wudhu yang ia jalankan seperti halnya ia hendak menjalankan shalat dari segi tatacaranya dimulai dari membasuh muka diakhiri membasuh kedua kaki.
Sedangkan niatnya dapat menggunakan niat yang tidak bertentangan dengan keadaan hadats besarnya misalkan boleh baginya niat :
NAWAITUL WUDHUU-A
وأما كون الوضوء يستحب لمعاودة الوطء، فلحديث أبي سعيد، قال: قال النبي صلّى الله عليه وسلم : «إذا أتى أحدكم أهله، ثم أراد أن يعاود، فليتوضأ بينهما وضوءاً» (4) وزاد الحاكم: «فإنه أنشط للعود» لكن الغسل لمعاودة الوطء أفضل من الوضوء؛ لأنه أنشط.
(4) رواه مسلم وابن خزيمة والحاكم (سبل السلام:89/1).
Sedang keberadaan wudhu disunahkan saat hendak mengulang persenggamaan sebab berdasarkan hadits riwayat Abi Sa'id ra, berkata : Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wasallam bersabda "Saat salah seorang diantara kalian mendatangi istrinya dan berkehendak mengulanginya maka berwudhulah diantara keduanya dengan wudhu yang sempurna". al-Hakim menambahkan "Karena yang demikian lebih membuat gairah saat kembali mengulangi adegan intim". Hanya saja menggunakan sarana mandi saat hendak mengulangi senggama lebih utama ketimbang wudhu karena mandi semakin dapat membuat gairah bertambah. [ Al-Fiqh al-Islaam I/472 ].
( رخص للجنب إذا أراد أن يأكل أو يشرب أو ينام أن يتوضأ وضوءه للصلاة ) أي الوضوء الشرعي
Diberikan dispensasi (kemurahan) bagi orang Junub saat hendak makan, minum ataupun tidur melakukakan wudhu sebagaimana wudhu saat ia hendak shalat. Artinya wudhu yang sesuai syariat baik dalam pelaksanaan ataupun saranya. [ Tuhfah al-Ahwaadzy III/190 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.
Tidak ada komentar:
Write komentar