PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya menyembelih KURBAN untuk orang tua yang telah meninggal yang tidak meninggalkan wasiat agar dikurbani ?
JAWABAN :
ولا تضحية عن ميت إن لم يوص بها فإن أوصى بها جاز وإذا ضحى عن الغير وجب التصدق بالجميع وقيل تصح التضحية عن الميت وان لم يوص بها
Tidak ada kurban untuk orang yg telah meninggal bila tidak meninggalkan wasiat sebelumnya (berdasarkan Firman Allah diatas), namun bila bila meninggalkan wasiat boleh dan kalau menyembelih korban untuk orang lain maka wajib disedekahkah dagingnya secara keseluruhan.
Meskipun ada juga pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa berkurban untuk orang yg telah meninggal diperkenankan meski tidak meninggalkan wasiat sebelumnya karena kurban bisa dikatagorikan bagian dari shodaqoh sementara shodaqoh atas nama orang mati hukumnya boleh seperti dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hirairoh :”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
Berarti menurut pendapat ini kurban seseorang yang ditujukan untuk orang yang sudah meninggal disamakan dengan sedekah seperti apa yang dikatakan oleh Imam Nawaawiy :
=> ”Doa yang dipanjatkan, pahalanya akan sampai kepada orang yang sudah meninggal demikian halnya dengan sedekah, dan kedua hal tersebut adalah ijma para ulama.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi 11/122)
=> ”Para ulama telah sependapat bahwa doa seseorang kepada orang yang sudah meninggal akan sampai kepadanya demikan pula halnya dengan sedekah yang ditujukan kepada orang yang meninggal, pahalanya akan sampai kepadanya dan tidak mesti orang itu harus anaknya. (Al Majmu’ 15/522)
[ Referensi : Siraaj alwahhaaj 1/564, Tuhfah al-Muhtaaj 41/170, Hawaasyi as-Sarwaaniy 9/368, Mughniy al-Muhtaaj 4/293 ].
Tidak ada komentar:
Write komentar