ARISAN HAJI

 

Haji dari arisan haji
1. Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap arisan haji ? Bagaimana status hukum melaksanakan haji bagi anggota arisan haji ?
2. Apakah wajib melaksanakan haji atau tidak ?
3. Apakah sah haji jika yang digunakan itu diperoleh dari uang arisan haji ?
Jawaban :
1. Pandangan hukum Islam terhadap arisan haji adalah sebagai muamalah yang diperbolehkan, meskipun ONHnya berubah-ubah, sehingga setoran yang harus diberikan oleh peserta arisan juga harus berubah-ubah. Sebab arisan itu menggunakan qiradl (hutang piutang), sehingga perbedaan jumlah setoran tidak mempengaruhi keabsahan aqad tersebut.
2. Jika yang mendapat arisan haji itu orang yang masih harus melunasi setoran berikutnya, maka dia tidak wajib melakukan ibadah haji karena sebagian dari uang yang diterima adalah uang pinjaman. Kecuali apabila dia memiliki kelebihan yang cukup untuk membayat hutangnya, atau dia menerima giliran terakhir, sehingga dia tidak lagi menanggung hutang, maka dia wajib haji.
3. Adapun ibadah haji yang dilakukan oleh orang yang mendapat arisan haji baik yang menerima giliran pertama atau terakhir hukumnya tetap sah.
Dasar pengambilan :
1. Kitab Qolyubi juz 2 halaman 258:
(فَرْعٌ) الجُمْعَةُ المَشْهُورَةِ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِى كُلِّ جُمْعَةٍ أَوْ شَهْرٍ فَتَدْفَعَهُ لِوَاحِدَةٍ إلَى آخِرِهِنَّ جَائِرَةٌ كَمَا قَالَهُ الوَلِيُّ العَرَاقِيُّ.
Kerukunan yang sudah terkenal di antara para wanita, dengan jalan salah seorang wanita mengambil dari para jamaah mereka sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jumat atau setiap bulan, kemudian wanita tersebut memberikan jumlah yang terkumpul kepada seseorang sesudah wanita yang lain sampai yang terakhir dari mereka, adalah boleh, sebagaimana pendapat al Wali al Iraqi.
2. Al Mahali juz 2 halaman 287:
الإِقْرَاضُ هُوَ تَمْلِيْكُ الشَّيْءٍ عَلَى أَن يُرَدَّ بَدَلَهُ.
Akad hutang piutang itu adalah pemberian milik terhadap sesuatu dengan dasar akan dikembalikan penggantinya.
3. Kitab Nihayatul Muhtaj juz 3 halaman 233:
فَيَجْزِيْ حَجُّ فَقِيْرٍ وَكُلُّ عَاجِزٍ حَيْثُ اجْتُمَعَ فِيْهِ الحُرِّيَّةُ وَالتَّكْلِيْفِ كَمَا لَو تَكَلَّفَ المَرِيْضُ حُضُورَ الجُمُعَةُ.

Mencukupi haji dari orang fakir dan setiap orang yang tidak mampu ketika berkumpul padanya kemerdekaan dan sifat mukallaf, sebagaimana andaikata orang yang sakit memaksakan diri menghadiri Jumat

Tidak ada komentar:
Write komentar