KITAB JINAYAT
(PEMBUNUHAN ATAU PENCEDARAAN ANGGOTA TUBUH)
Pembunuhan itu ada tiga kategori: ‘amdun mahdlun (benar-benar dengan sengaja), khotho-un mahdlun (salah semata-mata), dan ‘amdun khothok (sengaja tapi salah).
Pembunuhan ‘amdun mahdlun adalah: memukul dengan sengaja menggunakan alat yang menurut kebiasaan dapat mematikan, dan yang demikian itu sengaja untuk membunuhnya,(1) maka wajib atasnya diqoshsos(hukuman mati),(2) apabila dimaafkan oleh keluarganya, maka dia wajib membayar diyat mugholladhoh (denda diperberat) dan wajib dibayar secara tunai dari harta si pembunuh.(3)
Pembunuhan khotho-un mahdlun: misalnya seorang melempar kepada sesuatu, ternyata mengenai seorang tertentu kemudian orang tersebut mati, maka dia (pelempar) tidak dikenai hukuman qishos, tetapi dia wajib membayar diyat mukhoffafah (denda diperingan), kepada keluarganya dengan cara mengangsur selama tiga tahun lamanya.(4)
Pembunuhan ‘amdun khothok: bila seorang dengan sengaja memukul orang lain dengan alat pukul yang pada kebiasaanya tidak mematikan, ternyata dia (yang dipukul) mati, maka orang yang memukul tidak dihukum qishos, tetapi dihukum dengan diyat mugholladhoh (denda berat) yang diserahkan kepada keluarganya, dan pembayarannya diangsur selama tiga tahun.(5)
Syarat wajibnya qishos ada empat macam: pembunuhnya sudah baligh, berakal sehat,(6) bukan orang tua yang terbunuh,(7) yang terbunuh tidak lebih rendah derajatnya dibanding si pembunuh, karena kafir atau budak.(8)
Dihukum bunuh sejumlah orang karena membunuh seorang bersama-sama.(9)
Semua kejahatan antara dua orang yang diberlakukan hukum qishos dalam kaitannya dengan hilangnya jiwa seseorang, maka berlaku pula antar manusia terhadap anggota tubuh.(10)
Dan syarat wajibnya qishos terhadap anggota tubuh, selain syarat-syarat sebagaimana yang telah dijelaskan di muka, maka ada dua: harus sama dalam hala nama anggota tubuh secara spesifik: kanan dengan kanan, kiri dengan kiri, dan tidak antara dua anggota (yang hilang dan penggantinya) tidak lumpuh (invalid).(11) Dan setiap anggota tubuh yang terambil dari ruas-ruasnya, maka hukumanya juga qishos,(12)dan tidak diqishos karena melukia tubuh, kecuali luka yang menulang (sampai kalihatan tulang).(13)
(Fasal): Diyat itu ada dua kategori: mugholladhoh (diperberat) dan mukhoffafah (diperingan). Diyat mugholladhoh adalah sebanyak 100 ekor onta terdiri: 30 ekor onta hiqoh, 30 ekor onta jadza’ah, dan 40 ekor onta kholifah yang sedang mengandung anaknya.(14)
Diyat mukhoffafah adalah dengan 100 ekor onta terdiri dari: 20 ekor onta hiqqoh, 20 ekor onta jadza’ah, 20 ekor onta binta labun, 20 ekor onta ibna labun, dan 20 ekor onta binta makhodl.(15)
Apabila tidak mendapatkan onta-onta dimaksud, maka pembayarannya diganti dalam bentuk uang seharga ont-onta dimaksud, ada yang berpendapat dengan uang sebesar 1.000 dinar, atau 12.000 dirham. Apabila diyat mugholladhoh maka ditambah dengan sepertiganya.(16)
Diyat pembunuhan khothok mhadlun bisa diperberat dalam tiga tempat: apabila pembunuhan itu terjadi di tanah Haram, atau terjadi pada bulam haram, atau yang terbunuh adalah memiliki hubungan rahim dan sebagai mahrom.(17)
Diyat wanita separoh dari diyat laki-laki,(18) dan diyat orang Yahudi dan Nasrani sepertiga diyat orang Islam,(19) adapun diyat orang Majusi adalah dua pertiga puluh diyat orang Islam.(20)
Dianggap sama dengan diyat pembunuhan dalam hal memotong: dua belah tangan, dua belah kaki, hidung, dua daun telinga, dua mata, empat pelupuk/kelopak mata, satu lidah, dua bibir, menghilangkan kemampuan berbicara, menghilangkan kemampuan melihat, menghilangkan kemampuan mendengar, menghilangkan kemampuan penciuman, menghialngkan akal, menghilangkan dzakar, menghilangkan dua buah peler.(21)
Untuk mudlihah(luka menulang) dan satu gigi, diyatnya lima ekor onta,(22) dan untuk setiap anggota tubuh yang tidak bermanfaat (invalid) tetap ada hukumannya.(23)
Diyat hamba adalah sesuai dengan harganya, diyat untuk janin yang merdeka adalah ghurroh: yakni budak atau amat,(24) diyat janin dikandung wanita budak adalah sepersepuluh harga ibunya.(25)
(Fasal): Apabila disamping tuduhan pembunuhan dia dituduh telah melakukan kejahatan lain,(26) maka kebanaran ada pada penuduh, maka penuduh diwajibkan bersumpah 50 kali, dan dia berhak menerima diyat, apabila tidak indikasi kejahatan, maka tertuduh bersumpah.(27)
Terhadap pembunuh jiwa yang diharamkan(28), maka ia diwajibkan membayar kafarat: yakni wajib memerdekakan budak yang mukminah, selamat dari cacat berat, apabila tidak mendapatkan, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut.(29)
(1) Pembunuhan ini termasuk dosa besar, dan dosa yang sangat mengerikan, Allah Ta’alaa berfirman: “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah amat murka kepadanya, dan melaknatnya, dan menyediakannya siksa yang berat”. (an Niasak: 93). Rasulullah saw. bersabda: “Jauhilah olehmu tujuh dosa yang merusak”, yakni yang menghancurkan yang dapat memasukkan pelakunya ke dalam neraka. Salah satunya: “Pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan hak”, riwayat Muslim (89), dari Abi Hurairoh ra. Dan riwayat Ibnu Majah dengan sanad shohih (2619), dari al Barrok bin Azib ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Hilangnya dunia ini lebih ringan menurut Allah dibandingkan dengan pembunuhan terhadap mukmin tanpa hak”, riwayat at Tirmidzy (1395) dan lainnya, dari Ibnu Amru ra.
(2) Atau qishos: yakni hukuman mati kepada si pembunuh, Allah Ta’alaa berfirman: “Hai orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishos berkenaan dengan orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barang siapa mendapatkansuatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah mengikuti dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah suatu keringan dari Tuhanmu, dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. (al Baqoroh:178). Dan hadits riwayat al Bukhary (4228), dan lainnya, dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Pemaafan itu suatu kesediaan untuk menerima diyat (tebusan) sebab pembunuhan secara sengaja. Sedang yang dimaksud mengikuti dengan baik: Pemberi maaf selaku peminta diyat harus mengikuti dengan baik, dan bagi si pembunuh membayar diyat dengan baik pula. Tidak ada perbedaan dalam hal wajibnya qishos antara laki-laki dan wanita, berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Dan akmi telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at Taurat) bahwasanya: jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata …..”. (al Maidah:45). Diriwayatkan oleh at Thobrony, dari Ibnu Amru bin Hazem al Anshory ra., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Pembunuhan sengaja hukumannya qishos”.
(3) Hadits riwayat al bukahry (112), dan Muslim (1355), dari Abi Hurairoh ra., bahwasanya Nabi saw. bersabda: “Barang siapa yang keluarganya dibunuh oleh pembunuh, maka dia berhak memilih salah satu dari dua: boleh memilih hukuman bunuh, atau minta diyat (tebusan), diyat itu wajib dibayar tunai dari harta pembunuh, sebagai hukuman berat atasnya. Hadits riwayat al Baihaqy (V/104), dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Tidak boleh diyat atas pembunuhan dengan sengaja secara langsung, dan tidak ada perdamaian, dan tidak diyat pidana atas dasar pengkuan tanpa saksi, dan tidak dianggap perbuatan jinayat perbuatan budak”. Malik menjelaskan di dalam al Muwathok (II/865), dari Ibnu Syihab, bahwa dia berkata: Telah berlaku sunnah Rasul, bahwa pemebayaran diyat secara langsung tidak mempengeruhi sedikitpun diyat pembunuhan dengan sengaja, kecuali bila mereka menghendaki yang demikian itu. Al Aqilah adalah: pihak keluarga siterbunuh, aqilah juga diartikan sebagai tebusan yang diterima oleh keluarga siterbunuh,.
(4) Allah Ta’alaa berfirman: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin lainnya, kecuali karena salah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh orang mukimin dengan tidak sengaja, hendaklah dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman atau membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah”. (an Nisak: 92). Keberadaan pembayaran diyat, berdasarkan hadits riwayat al Bukahry (6512), dan Muslim (1681), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Dua orang wanita dari suku Hudzail saling bertengkar, maka yang satu melempar yang lain dengan batu, lalu yang dilempar mati dan mati pula janin yang ada di dalam rahimnya, mereka meminta keadilan kepada Rasulullah saw., maka beliau memutuskan, bahwa diyat untuk janinnya adalah ghurroh seorang budak laki-laki, atau wanita, dan diyat atas kematian wanita kepada keluarga siterbunuh. Ghurroh ialah: tanda putih pada dahi budak, yang menunjukkan bahwa dia adalah budak penuh. Mereka menyatakan: Pembunuhan ini menyerupai disengaja (syibhu ‘amdin), maka diputuskan dalam hal ini hukumannya diyat yang diserahkan kepada keluarganya, dan kalau hal itu ditetapkan terhadap pembunuh karena salah (tidak sengaja) adalah lebih tetapat. Hadits riwayat Ibnu Majah (2633), dari al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata: Rasulullah saw. memutuskan untuk membayar diyat kepada keluarganya bagi pembunuhnya. Dengan cara mengangsur selama tiag tahun, berdasarkan riwayat dari Umar, Ali, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra., bahwasanya mereka memutuskan demikian, dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga dianggap sebagai ijmak, mereka tidak akan memutuskan demikian kecuali berdasarkan ilmu dari Rasulullah saw. (tauqif), bahkan as Syafi’ie menyatakan: Saya tidak tahu adanya perbedaan, bahwa Rasulullah saw. memutuskan dengan diyat atas si pelaku, diangsur selama tiga tahun. At Tirmidzy menyatakan (1386): Ahli ilmu telah sepakat bahwa diyat ditarik selama tiga tahun, perhatikan kitab Nailul Author: VII/90. (VII: 142 keatas)
(5) Hadits riwayat Ibnu Majah (2627), dan Abu Dawud (4547), dan lainnya, dari Abdullah ibnu Umar ra., dari Nabi saw. beliau bersabda; “Pembunuhan yang salah serupa dengan disengaja, pemukulan dengan cambuk atau tongkat, seratus – dalam satu riwayat: di dalamnya seratus – ekor onta: 40 ekor onta kholifah yang sudah hamil”. Perhatikan CK. No: 14. Hadits riwayat Abu Dawud (4565), bahwasnya Nabi saw. bersabda: “Diyat pembunuhan seperti sengaja (syibihu ‘amdin) adalah diperberat, seperti diyat pembunuhan pembunuhan yang disengaja, pembunuhnya tidak dibunuh”. "العقل = الدية"Diyat yang diperberat keberadaanya ada tiga macam sebagaimana akan dijelaskan nati. Perhatikan CK. No: 4.
(6) Oleh karena qishos adalah hukuman badaniyah, dan hukuman tidak bisa diberlakukan kecuali karena kejahatan pidana, pelaku yang masih anak-anak, atau gila tidak disebut penggaran pidana, oleh karena tidak tidak adanya kesengajaan untuk membunuh, dan tidak bisa dianggap orang yang bertanggung jawab terhadap hukum, dan tidak ada qishos untuk keduanya dalam pembunuhan yang mereka lakukan, sekalipun tampaknya disengaja.
(7) Apabila pembunuh dengan sengaja adalah ayah dari yang terbunuh, maka pembunuh tidak dihukum bunuh, berdasarkan hadits riwayat ad Daroquthny (III/141), dari sabda Rasulullah saw.: “Tidak dihukum bunuh karena terbunuhnya anak oleh ayahnya”, termasuk ayah adalah kakek atau ayahnya kakek.
(8) Berdasarkan hadits riwayat al Bukhary (6507), dari Ali ra., dariRasulullah saw.: “Tidak dibunuh seorang mukmin karena membunuh orang kafir”. Dan berdasarkan firman Allah ta’alaa: dalam ayat qishos: “Merdeka dengan merdeka”. Dan dari Ali ra. ia berkata: menurut sunnah: Tidak dibunuh orang merdeka karena membunuh budak. Menurut hadits Abu Dawud (4517): Tidak dibunuh orang merdeka karena membunuh budak.
(9) Hadits riwayat Malik dalam al Muwathok (II/871), dari Sa’id ibnu Musayyab, bahwasanya Umar ibnu Khothob ra. menghukum bunuh sejumlah orang – lima atau tujuh – karena membunuh seorang dengan cara melakukan tipu daya. Umar berkata: Kalau seandainya sepakat penduduk Shon’ak, niscaya saya bunuh semuanya. Dan diriwayatkan seperti hadits itu dari sahabat yang lain dan mereka tidak mengingkari perbuatan Umar tersebut, dan menjadi ijmak.
(10) Yakni anggota tubuh manusia, berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka di dalam Taurot, bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan pada lukapun ada qishosnya”. (al Maidah:45).
(11) Oleh karena yang dinamakan qishos itu serupa (sama), dan tidak sama antara kanan dengan kiri, dalam hal manfaat, dan tidak sama pula antara anggota tubuh sehat dengan invalid.
(12) Untuk memungkinkan bisanya ditetapkan bahwa itu sama, berbeda dengan bila luka itu tidak seperti itu.
(13) Yakni luka ayng merobek daging sampai ke tulang dan tampak tulangnya, berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Dan untuk luka ada qishos”, dan qishos itu asalnya berarti persesuaian, sebagaimana yang telah anda ketahui, dan tidak dapat dipastikan terhadap luka yang tidak menulang.
(14) Hadits riwayat at tirmidzy (1387), dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanay Rasulullah saw.bersabda: “Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka diserahkan kepada wali orang yang terbunuh untuk memilih: bila mereka mau bisa meminta dihukum qishos, dan bila mereka mau juga bisa dengan meminta diyat, yakni berupa 30 ekor onta hiqoh, dan 30 ekor onta jadza’ah, dan 40 ekor onta kholifah, dan memeprhatikan mana yang dianaggap baik oleh kedua belah pihak, demikian untuk memperberat diyat, sebagai perberatan diyat, maka ditentukan 30 an, sebagaimana dijelaskan. Hiqqoh adalah onta masuk umur empat tahun, jadza’ah adalah onta masuk umur lima tahun, sedangkan kholifah adalah onta onta yang sedang hamil. Perhatikan CK. No: 5.
(15) Sebagai wujud keringanan adalah dengan lima macam tingkatan umur onta, berdasarkan hadits riwayat ad Daroquthny (III/172), dari Ibnu Mas’ud ra. hadits mauquf, bahwa dia berkata: Untuk diyat pembunuhan yang salah (‘amdun khothok) adalah (100 ekor onta terdiri dari): 20 ekor onta jadza’ah, 20 ekor onta hiqqoh, 20 ekor onta binta labun, 20 ekor onta ibna labun, dan 20 ekor onta binta makhodl. Seperti hadits mauquf ini ada hadist marfu’ sampai kepada Nabi saw., oleh akrena dalam hal perhitungan, tidak mungkin berbicara berdasarkan penalaran.
(16) Ini adalah madzhab Syafi’ie qaul qodim, sedangkan menurut qaul jadid: tetap memindahkan harga onta sesuai dengan jenis onta dalam diyat mugholladhoh, ini yang ebnar dan kuat, oleh karena pada dasarnya diyat itu berupa onta, maka dikembalikan kepada harga onta apabila tidak mendapatkannya.
(17) Tanah Haram adalah Makkah, bulan haram adalah: Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rojab. Dalil atas diperberatnya diyat pada tempat-tempat ini adalah perbuatan sahabat ra. dan sudah termasyhur di kalangan mereka. Diriwayatkan dari Umar ra. ia berkata: Barang siapa yang membunuh di tanah Haram, atau mahrom, atau di dalam bulan haram, maka dia wajib membayar diyat ditambah sepertiganya. Diriwayatkan seperti ini dari Utsman dan Ibnu Abbas ra., yang diriwayatkan oleh al Baihaqy, perhatikan Kitab Takmilatul al Majmuk: XVII/378, (Dlam kitab al Majmuk milik penerjemah: XX : 453 dan berikutnya) dan sesudahnya.
(18) Dasarnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Utsman, Ali, Ibnu Mas’ud dan lain-lain ra. bahwa mereka berpendapat: Diyat wanita seperdua dari diyat laki-laki, tidak da perbedaan di kalangan sahabat, dan hal itu menajdi ijmak. Dan terhadap hal ini bukanlah pendapat dari pemikiran, tetapi hukum ini berasal dari Rasulullah saw. (perhatikan: Takmilatul Majmuk: XVII/378 (Dalam kitab al Majmuk milik penerjemah: XX : 460), dan Nailul Author: VII: 70 (Dalam Kitab Nailul Author milik penerjemah:VII: 225). Hikmah dari ini: bahwa diyat itu manfaatnya pada materi, dan menurut syara’ telah dijelaskan bahwa untuk manfaat materi dianggap atau ditentukan untuk wanita seperdua dari laki-laki, seperti dalam hal waris. Hal ini sudah adil dan serasi dalam setiap keadaan, dan sudah manjadi tabiat laki-laki dan wanita.
(19) Dasarnya adalah hadits riwyata as Syafi’ie rohimahullah ta’alaa di dalam kitab al Um (VI/92) ia berkata: Umar ibnul Khothob, dan Utsman bin Affan ra. memutuskan dalam hal diyat orang Yahudi dan Nasarani dengan sepertiga diyat orang Islam, perhatikan hadits riwayat Abu Dawud (4542).
(20) As Syafi’ie rohimahullah Ta’alaa menyatakan di dalam Kitab al Um: (VI/92): Umar ra. memutuskan tenatng diyat orang Majusi dengan 800 dirham, ini sama dengan dua pertiga puluh (2/30) diyat orang Islam, oleh karena ia menyatakan: bahwa diyat orang Islam sama dengan 12.000 dirham. Diriwayatkan seperti itu oleh Utsman bin Affan dan Ibnu Mas’ud ra., dan tersebar di kalangan sahabat, dan tidak ada yang mengingkari seorangapun dari mereka, maka menjadi ijmak. {al Majmuk: XVII/279 (Dalam Kitab al Majmuk milik penerjemah:XX : 460)}.
(21) Dua buah peler, hadits riwayat an Nasaie (VIII: 57) dan lainnya, dari Amru bin Hazem ra., bahwasanya rasulullah saw. menulis surat kepada penduduk Yaman, tentang pembagian waris, usia, dan diyat, dan sebagai kurirnya adalah Amru bin Hazem ….. antara lain: “Bahwa di dalam jiwa ada diyatnya sebanyak 100 ekor onta, untuk hidung apabila terpotong keseluruhan satu diyat, untuk lidah satu diyat, untuk dua bibir satu diyat, untuk dua buah peler satu diyat, untuk dzakar satu diyat, untuk tulang belakang (hilangnya kemampuan bersetubuh) satu diyat, untuk dua buah mata satu diyat, untuk sebelah kaki setengah diyat”. Di dalam riwayat lain: “Untuk satu tangan setengah diyat”. Dalam riwayat al Baihaqy (VIII/85): “Untuk satu telinga lima puluh ekor onta”. Juga riwayat al Baihaqy (VIII/86): “Untuk pendengaran apabila hilang, maka satu diyat sempurna. (100 ekor onta). Untuk anggota tubuh yang tidak disebutkan di sini diqiyaskan kepada yang sudah disebutkan, demikian pula hilangnya manfaat dan kemampuan diqiyaskan kepada hilangnya kemampan bersetubuh. Diyat satu jari-jari tangan atau kaki sepersepuluh diyat, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Amru bin Hazem ra.: “Untuk satu jari-jari dari di antara ajri-jari tangan atau kaki, sepersepuluh diyat”. Tidak ada perbedaan antara jari-jari yang satu dengan yang lainnya, berdasarkan hadits riwayat al Bukahry (6500) dan lainnya, dari Ibnu Abbas ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: “Ini dan ini sama”, yakni jari kelingking sama dengan ibu jari. Menurut riwayat Abu Dawud (4559): “Semua ajri-jari itu sama”. Apabila yang dihilangkan lebih banyak dari pada anggota yang termasuk jinayat lebih dari satu, maka wajib membayar diyat secara keseluruhan, sekalipun melebihi diyat pembunuhan, berdasarkan hadits riwayat Ahmad rohimahullah ta’alaa, dari Umar ibnul Khothob ra., bahwa dia memutuskan terhadap seorang lelaki yang memukul seorang laki-laki, akibatnya menghilangkan pendengarannya, penglihatannya, kemampuan bersetubuh dan akalnya dengan empat diyat. (400 ekor onta).
(22) Mudlihah adalah luka yang sampai ke tulang dan membuat tulang tampak jelas, atau dagingnya terbuka. Terdapat dalam hadits Amru bin Hazem ra. di muka: “Untuk satu gigi diyatnya lima ekor onta, dan untuk luka mudlihah diyatnya lima ekor onta”. Tidak ada perbedaan antara gigi yang satu dengan gigi yang lain, berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (4559) dan lainnya, dari Ibnu Abbas ra., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “semua gigi itu sama, gigi tengah dan geraham sama saja”, artinya sama dalam hal diyat. Di antara luka yang mewajibkan diyat adalah: (a). al ja-ifah: yakni luka yang sampai masuk ke dalam rongga tubuh, misalnya sampai ke bagian dalam leher, dada, atau perut, dan sebagainya, dengan sepertiga diyat, (b) al makmumah: yakni luka yang sampai mengenai otak, yakni luka yang merobek tempurung kepala dan mengenai selaput otak, untuk itu sepertiga diyat, (c) al munaqqolah: yakni luka meubah letak susunan tulang dari tempat semestinya, sesudah dipecahkannya, untuk itu tiga perduapuluh diyat. Dasar dari tiga macam luka ini adalah adanya hadits Amru bin Hazem ra.: “Untuk luka al makmumah sepertiga diyat, untuk luka al ja-ifah sepertiga diyat, dan untuk luka al munaqqolah lima belas ekor onta” (sama dengan tiga perduapuluh diyat), (d) al hasyimah: yakni luka yang bisa meremukkan tulang, untuk itu sepersepuluh diyat, berdasarkan hadits riwayat al Baihaqy (VIII/82), dari Zaid bin Tsabit ra. ia berkata: Untuk luka al hasyimah sepuluh ekor onta. Perhatikan Takmilatul Majmuk: XVII/392 – 393 (Dalam Kitab al Majmuk milik penerjemah: XX – 470 – 471).
(23) Seperti tangan yang lumpuh, jari-jari kelebihan, dan daging yang membebani kaki, dan sebagainya. Demikian pula setiap luka atau pemecahan tulang, tidak ada diyat tertentu, maka wajib adanya sangsi hukum, yang berat atau nilainya seimbang dengan diyat. Hakim menganbil keputusan sesuai dengan diyat, dengan syarat di bawah diyat untuk anggota tubuh yang sehat yang dihilangkan.
(25) Diqiyaskan kepada janin yang dikandung wanita merdeka, oleh karena ghurroh sebanding dengan sepersepuluh diyat wanita merdeka.
(26) Pengertian kata "دعوى الدم" adalah tuduhan pembunuhan, sedangkan: "اللوث" adalah indikasi, atau karena adanya saksi. Contoh indikasi: pembunuh berada di suatau kota tertentu, atau tempat tertentu di mana antara dia dan keluarganya ada permusuhan, dan tidak ada orang lain lagi, sedangkan saksi: ada seorang yang dapat dieprcaya melihat dia, atau ada orang yang tidak dapat dijadikan saksi melihatnya, bahwa Fulan membunuh Fulanah.
(27) Dasar hal ini adalah hadits riwayat al Bukahry (5791), dan Muslim (1669) dan lainnya, dari Sahal bin Abi Hatsmah ra. ia berkata: Abdulah bin Sahal dan Muhayishoh bin Mas’ud ke Khoibar, dia pada saat itu melakukan ishlah, kemudian mereka berpisah di Nakhal. Muhayishoh datang kepada Sahal, dia dalam keadaan berlumuran darah dalam keadaan terbunuh, maka jenazahnya dikuburkan, dan selanjutnya dia tiba di Madinah. Abdurrahman bin Sahal, Muhayishoh dan Huwaiyyishoh – paman – Ibnu Mas’ud berangkat, dan menemui Nabi saw., lalu Abdurrahman pergi dan berbincang-bincang, dia berpaling, maka Nabi saw. bersabda: ”Besarkanlah yang sudah besar”, - maksudnya untuk mengambil alih pembicaraan yang lebih besar – saya terdia dari epmbicaraan. Beliau bersabda: “Apakah kamu menuntut orang yang membunuhnya membayar diyat, dengan sumpah 50 orang dari kamu”. Mereka menajwab: wahai Rasulullah, suatu urusan yang tidak pernah kami saksikan. Beliau bersabda: “Orang Yahudi itu bisa bebas dari tuduhanmu, dengan sumpah 50 orang dari mereka”. Mereka berkata: Wahai Rasulullah, mereka orang kafir, maka Rasulullah memberikan diyat mereka dari sisi beliau (baitul maal).
(28) Yakni setiap jiwa muslim tidak boleh ditumpahkan darahnya, kecuali salah dari tiga sebab sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah saw. dengan sabda beliau: “Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya aku adalahutusan Allah, kecuali salah satu sebab: jiwa dibalas dengan jiwa, orang yang sudah tua berzina, yang memisahkan diri dari agamanya dan meninggalkan jama’ah ummat islam”, diriwayatkan oleh al Bukahry 6484 (yang betul: 6878), dan menurut lafadh Muslim (1676): "التارك لدينه والمفارق للجماعة". Disamakan antara muslim dengan kafir dzimmie atau yang diharapakan menjadi mukmin, besar atau kecil, atau masih janin (dalam kandungan).
(29) Berdasarkan firman Allah Ta’alaa: “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin karena khothok (salah) hendaklah ia memeredekakan budak yang beriman dan diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika orang yang terbunuh dari orang yang memusuhimu, padahal dia mukmin, maka hendaklah pembunuh memerdekakan budak yang beriman. Dan jika yang terbunuh dari keluarga kafir yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, maka hendaklah si pembunuh membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, serta memerdekakan budak yang beriman, Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah si pembunuh berpuasa dua bulan berturut-turut, sebagai permohonan taubat kepada Allah, dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana”. (an Nisak: 92). Wajib terhadap pembunuhan seperti sengaja, atau seperti salah, dan adapun yang mewajibkan masuk ke neraka apabila pembunuhan itu disengaja. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud (3964) dan lainnya, dari Watsilah bin al Asqok ra. ia berkata: Kami mendatangi Rasulullah saw.tentang sahabat kami yang wajib masuk neraka sebab pembunuhan, maka beliau bersabda: “Bebaskanlah dia – dalam satu riwayat hendaklah dia memerdekakan budak – maka Allah akan memerdekakan setiap anggota tubuhnya dari api neraka”. Mereka berkata: Tidak wajib masuk neraka kecualai sebab pembunuhan yang disengaja. Dalil disyari’atkannya kafarat dalam hal ini, diqiyaskan kepada pembunuhan khothok, lebih tepat. .
Tidak ada komentar:
Write komentar